Pembentukan Badan Perwakilan Anggota Baru Dinilai Bisa Selamatkan AJB Bumiputera
Merdeka.com - Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dinilai harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan industri asuransi. Salah satunya dengan segera membentuk Badan Perwakilan Anggota (BPA) selaku perwakilan pemegang polis.
Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan untuk mengatasi permasalahan kekosongan BPA, OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJB Bumiputera dengan perwakilan beberpa perkumpulan pemilik polis, asosiasi agen, dan Serikat Pekerja (SP) NIBA pada 6 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut disepakati antara lain direksi akan mengajukan penetapan Panitia Pemilihan BPA melalui pengadilan.
Keputusan pengadilan terkait panitia pemilihan BPA ini akan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Rabu 1 September 2021.
"Kita berharap besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengambulkan pembentukan panitia pembentukan BPA, karena tanpa itu kita akan terus menunggu penyelesaian di Bumiputera tidak akan selesai. Kita akan bisa menyelesaikannya kalau BPA sudah terbentuk dan pengurusnya sudah terbentuk," jelas Piter dalam webinar iDEATE: Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian AJB Bumiputera pada Selasa (31/8).
Pembentukan BPA dan pengurus yang profesional dan bertanggungjawab disebut akan memberikan kesemapatan kepada Bumiputera untuk memenuhi semua kewajiban kepada para pemegang polis. Bumiputera nantibisa bisa mulai bergera kembali secara sehat, mengumpulkan kembali pemegang polis baru, menginvestasikan uangnya dan diputar secara sehat untuk menghasilkan keuntungan.
Langkah awal untuk mewujudkannya adalah dengan membentuk pengurus atau pengelola Bumiputera melalui pembentukan BPA. "Karena BPA ini adalah segalanya. BPA ini adalah lembaga tertingi di Bumiputera, representasi dari para pemilik Bumiputera yaitu para pemilik polis," ungkapnya.
Dijelaskan Piter, berbeda dengan Jiwasraya, Bumiputera adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik Bumiputera.
Sehingga ketika perusahaan mengalami kerugian, seluruh pemilik polis harus menanggung kerugian tersebut. Pemilik polis, menurut Piter, tidak bisa berharap pemerintah menalangi (bail out) seluruh kerugiannya.
Piter mengatakan pemilik polis tidak bisa menyalahkan regulator karena masalah Bumiputera yang tak kunjung usai. Kunci penyelesaian permasalahan ada di pengelola perusahaan. Regulator, dalam hal ini OJK, hanya bisa membantu dan memfasilitasi.
Bumiputera sebelumnya sudah memiliki BPA. Namun belajar dari fakta bahwa gagalnya program penyehatan perusahaan selama ini disebabkan oleh intervensi BPA, OJK melalui empat kali perintah tertulis meminta BPA untuk lebih independen dan tidak mencampuri pengelolaan Bumiputera, serta segera mengambil tindakan mengakui kerugian yang dialami.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAngka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaPendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaManfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca Selengkapnya