Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemanfaatan Single Identity Number Tutup Celah Kecurangan Wajib Pajak

Pemanfaatan Single Identity Number Tutup Celah Kecurangan Wajib Pajak pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menilai bahwa pemanfaatan Single Identity Number (SIN) akan mendorong penerimaan pajak lebih tinggi dan maksimal. Secara teknis, SIN sebagai bank data perpajakan dapat menghitung total pajak Wajib Pajak (WP), karena seluruh data transaksinya tersedia di pusat data atau sistem.

Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai. Hal tersebut karena tidak ada lagi celah bagi WP untuk menyembunyikan sesuatu, atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah melalui mekanisme pencocokan data di pusat data.

"Dengan terwujudnya SIN, akan dapat dipastikan penerimaan perpajakan akan meningkat secara sistemik. Dan secara nyata, SIN akan membuka jalan bagi pajak untuk membuat Indonesia tangguh dan tumbuh sebagaimana yang telah dicanangkan," kata Hadi dalam webinar Hukum Bisnis - Pajak dan Masyarakat pada Selas (31/8).

Pemanfaatan SIN Pajak hingga saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemanfaatannya harus lebih baik mengingat tax ratio Indonesia dalam 5 tahun ke belakang terus mengalami koreksi.

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020.

Menurutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan, tercatat tax ratio pada 2005 mencapai 12,6 persen.

"Sehingga tax ratio pada 2005 setinggi 12,6 persen, sekarang turun menjadi 8,33 persen pada 2020," tutur Hadi.

Pencapaian kala itu, katanya, tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN Pajak melalui MoU ke berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.

Konsep SIN Pajak

SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data, baik keuangan maupun non keuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari WP. SIN sendiri adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dimana berisi data-data baik finansial maupun non finansial.

Dalam UU KUP, konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Data tersebut merupakan data yang sifatnya interkoneksi secara online, sehingga tidak ada campur tangan manusia dalam pengambilan data dengan melalui mekanisme pengujian link and match. Namun, sistem pengujian ini ternyata tidak hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan perpajakan, namun juga dapat dipergunakan untuk kepentingan pemberantasan korupsi.

"Hal ini akan membuat Wajib Pajak terpaksa jujur (voluntary compliance) yang kemudian secara berangsur-angsur menjadi sebuah kebiasaan jujur, karena para wajib pajak tersebut tidak memiliki celah untuk berbohong atau memanipulasi laporan pajaknya," ungkap Hadi.

SIN Pajak sendiri telah diatur dalam UU 28/2007, namun masih terdapat kendala-kendala dalam pemberlakuannya. Kendala utamanya adalah masalah aturan pelaksanaan dari UU 28/2007 yang masih belum selaras dengan UU.

"Untuk melaksanakan UU tersebut, hanya butuh political will yang kuat dari para pembuat kebijakan, karena penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu dan pengorbanan yang banyak," pungkasnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?
Anies soal Pajaki Orang Kaya: Emang Ada Utang Budi Apa?

Pasangan AMIN bakal menagih pajak 100 orang terkaya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini
AS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini

SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Yenny Wahid: Kita Tak Mau Negara Ini Diperuntukkan untuk Mereka yang Berkuasa dan Para Pejabat Saja
Yenny Wahid: Kita Tak Mau Negara Ini Diperuntukkan untuk Mereka yang Berkuasa dan Para Pejabat Saja

Yenny Wahid menyebut bansos yang diberikan anggap saja sedekah dan sedekah tak wajib untuk memilih paslon tersebut.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya