Pelajari lima hal ini agar klaim asuransi tidak ditolak
Merdeka.com - Bicara soal asuransi sering kali masyarakat enggan mendengarkan hal hal yang terkadang dinilai bagian dari ‘jualan’ seorang agen asuransi. Imbasnya ketika Kita sebagai nasabah asuransi sering terkendala pada saat mengajukan klaim asuransi. Padahal klaim asuransi tersebut merupakan puncak dari penggunaan manfaat asuransi itu sendiri.
Beberapa klaim asuransi bisa saja ditolak dan menyebabkan sebagian orang ‘kapok’ menggunakan asuransi tersebut. Namun sebenarnya sebelum Anda memutuskan untuk beli asuransi kesehatan terbaik, alangkah lebih baiknya jika Anda mengetahui dulu beberapa hal mendasar terkait dengan asuransi. Tak salah memang jika proses asuransi dinilai berbelit belit lantaran Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk proses validasi, hanya saja yang harus Anda ingat adalah ketika Anda menandatangani agreement itu artinya Anda menyetujui segala konsekuensi yang di atur oleh pihak asuransi.
Oleh karenanya, sebelum mengambil asuransi tanyakan lah terlebih dahulu beberapa hal yang mempengaruhi proses klaim asuransi Anda. Artikel kali ini Kita akan membahas beberapa hal yang menjadikan asuransi Anda di tolak oleh pihak asuransi. Berikut selengkapnya:
Polis non-aktif
Pembayaran premi asuransi wajib bersifat continue itu artinya pembayaran harus selalu berjalan. Jika Anda telat membayar premi berbulan bulan tentunya polis asuransi Anda jadi non-aktif.
Umumnya pihak asuransi akan memberikan masa tenggang salam 45 hari, namun bukan berarti Anda sebagai nasabah asuransi bisa santai santai begitu saja. Kesibukan orang tak ada yang pernah tau, jadi jangan sampai pihak asuransi melepas tanggung jawab terhadap pemegang polis lantaran hal hal sepele seperti Anda lalai dalam membayar premi yang wajib dibayar tiap bulannya.
Untuk mengantisipasinya, Anda dapat membuat reminder menggunakan handphone, atau jika Anda tipikal pribadi yang sibuk, cobalah untuk membuat sistem pembayarannya menjadi autodebet sehingga Anda tak akan pernah lupa untuk membayar asuransi. Hanya saja pastikan saldo tabungan Anda cukup untuk proses autodebet premi asuransi yang Anda miliki.
Baca juga: Pangkas risiko menopause dini dengan banyak makan tahu
Klaim tak tercakup
Setiap polis asuransi mengatur sejumlah hal mulai dari hal-hal yang dilindungi oleh asuransi, hingga perihal sakit yang tak di cover oleh asuransi tersebut. Beberapa pengecualian pun di dalamnya dimasukkan dalam polis yang disetujui kedua belah pihak antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Misal, beberapa asuransi menyatakan pada polis bahwa stroke merupakan serangan penyakit serebral vascular dan sifatnya neurologis permanen dalam waktu lebih dari 24 jam. Hal tersebut akan mempengaruhi klaim asuransi yang Anda ajukan lantaran ketika pemilik polis positif terkena stroke namun kurang dari 24 jam.
Artikel lainnya: Cerita mentan beri asuransi Rp 6 miliar ke petani di Bojonegoro
Pengajuan klaim Asuransi di luar batas waktu ditentukan
Di dalam polis asuransi juga terdapat aturan berupa batas maksimal pengajuan klaim asuransi. Bilamana Anda mengajukan diluar batas waktu pengajuan asuransi yang ditentukan, dapat di pastikan klaim asuransi Anda pun akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Sebagai gambaran, contohnya katakanlah sebuah asuransi kesehatan memberikan masa tenggang pelaporan klaim dalam batas waktu 30 hingga 60 hari. Oleh karenanya Anda wajib melapor pada perusahaan asuransi sebelum batas waktu tersebut.
Perusahaan asuransi dengan tegas akan menolak pengajuan klaim Anda bilamana Anda mengajukan klaim di luar batas tersebut dengan dalih di luar kesepakatan bersama yang telah diatur dalam polis.
Dokumen pengurusan klaim kurang lengkap
Dalam mengajukan klaim Anda di wajibkan memenuhi beberapa dokumen yang telah diatur dalam polis asuransi. Sama seperti saat Anda melakukan klaim asuransi mobil maka dokumen yang harus Anda lengkapi misalnya fotokopi SIM, STNK polis asuransi dan foto kerusakan mobil sebagai barang bukti, selain itu dapat pula di lampirkan surat keterangan dari kepolisian.
Saat mengisi formulir klaim, isi lah dengan jujur, benar, dan jelas, hal tersebut dikarenakan formulir tersebut akan dijadikan acuan oleh perusahaan asuransi saat melakukan proses validasi data dan dokumen.
Penyakit sebelum Anda memiliki asuransi
Memang tak pernah ada yang tahu Kita mengidap penyakit apa, namun setidaknya Kita memiliki track record bahwa Kita tak pernah dirawat di rumah sakit dalam yang waktu yang cukup lama. Hal tersebut sangat bermanfaat bilamana Anda memutuskan akan menggunakan asuransi.
Beberapa asuransi akan menolak pengajuan klaim asuransi terhadap penyakit eksisting bilamana Anda kedapatan telah mengidap penyakit sebelum memiliki asuransi tersebut.
Anda tentunya tidak mau bukan sudah membayar premi asuransi ternyata klaim di tolak untuk alasan tersebut. Bukan hanya dana yang mubazir, asuransi pun jadi tidak dapat digunakan dengan maksimal. (mdk/ibs)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya