Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekerja Sektor Informal Paling Terdampak Kenaikan Harga BBM Subsidi

Pekerja Sektor Informal Paling Terdampak Kenaikan Harga BBM Subsidi Gojek. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar tidak hanya dirasakan pekerja sektor formal. Sebaliknya, imbas kenaikan harga BBM tersebut justru paling dirasakan oleh pekerja sektor informal.

"Saya rasa paling terdampak pekerja informal," ujar Robert dalam Diskusi Publik Merespon Kenaikan BBM Subsidi di Jakarta, Kamis (8/9).

Dia menyampaikan, begitu terpukulnya pekerja sektor informal akibat kenaikan BBM disebabkan oleh minimnya program bantuan sosial sebagai kompensasi atas kenaikan BBM subsidi. Misalnya, bantuan subsidi upah yang dikhususkan untuk pekerja sektor formal dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP masing-masing kabupaten/kota.

Selain itu, kenaikan harga BBM subsidi juga ikut mengerek harga bahan pangan yang mulai terasa di sejumlah wilayah Indonesia. Kemudian, tarif angkutan umum juga ikut naik. Padahal, kelompok pekerja sektor non informal memiliki pendapatan yang tidak menentu. Di sisi lain, inflasi diyakini terus akan mengalami peningkatan akibat kenaikan BBM subsidi.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta pemerintah turut menaruh perhatian serius terhadap kelompok pekerja informal. Antara lain dengan memastikan program subsidi transportasi umum bagi daerah dapat segera berjalan. Hal ini demi membantu kelompok pekerja formal maupun nonformal ditengah kenaikan harga pangan.

"Jadi, kita harap Pemerintah memerhatikan betul bagaimana penerapan program subsidi transportasi itu bisa berjalan," tutupnya.

Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot Hingga Ojek

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9).

Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

Dia berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok. Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Program Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie
Program Makan Siang Gratis Dikabarkan Bakal Pangkas Subsidi Energi, Ternyata Subsidi BBM Pernah Ditentang BJ Habibie

TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin
Cak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin

Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Kabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024

Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.

Baca Selengkapnya
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?

Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya

Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya