Pekerja Sektor Informal Paling Terdampak Kenaikan Harga BBM Subsidi
Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite maupun Solar tidak hanya dirasakan pekerja sektor formal. Sebaliknya, imbas kenaikan harga BBM tersebut justru paling dirasakan oleh pekerja sektor informal.
"Saya rasa paling terdampak pekerja informal," ujar Robert dalam Diskusi Publik Merespon Kenaikan BBM Subsidi di Jakarta, Kamis (8/9).
Dia menyampaikan, begitu terpukulnya pekerja sektor informal akibat kenaikan BBM disebabkan oleh minimnya program bantuan sosial sebagai kompensasi atas kenaikan BBM subsidi. Misalnya, bantuan subsidi upah yang dikhususkan untuk pekerja sektor formal dengan upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP masing-masing kabupaten/kota.
Selain itu, kenaikan harga BBM subsidi juga ikut mengerek harga bahan pangan yang mulai terasa di sejumlah wilayah Indonesia. Kemudian, tarif angkutan umum juga ikut naik. Padahal, kelompok pekerja sektor non informal memiliki pendapatan yang tidak menentu. Di sisi lain, inflasi diyakini terus akan mengalami peningkatan akibat kenaikan BBM subsidi.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta pemerintah turut menaruh perhatian serius terhadap kelompok pekerja informal. Antara lain dengan memastikan program subsidi transportasi umum bagi daerah dapat segera berjalan. Hal ini demi membantu kelompok pekerja formal maupun nonformal ditengah kenaikan harga pangan.
"Jadi, kita harap Pemerintah memerhatikan betul bagaimana penerapan program subsidi transportasi itu bisa berjalan," tutupnya.
Pemda Wajib Alokasikan Dana Bansos untuk Angkot Hingga Ojek
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana untuk bantuan sosial. Ketentuannya, sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9).
Penyaluran bantuan ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.
Dia berharap, dengan adanya penyaluran bantuan ini, misalnya ke sektor transportasi akan berdampak pada laju inflasi. Khususnya dampak kenaikan harga BBM terhadap meningkatkan harga bahan pokok. Dana ini bersumber dari DTU, turunannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaCak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnyakenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca Selengkapnya