Panduan Mudah Klaim Asuransi Unit Link
Merdeka.com - Kehadiran asuransi jiwa unit link tengah menjadi sorotan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, Unit Link berbeda dengan produk asuransi tradisional. Unit Link menawarkan layanan fitur tambahan untuk memudahkan konsumen yang ingin mendapatkan proteksi tapi juga ingin berinvestasi.
Selain itu, Unit Link bukan merupakan produk tabungan. Selain untuk keperluan proteksi, sebagian premi yang dibayarkan konsumen akan dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.
Asuransi Jiwa Unit Link menyediakan pilihan pertanggungan tambahan (rider) dengan berbagai manfaat dan metode pengajuan klaim yang mudah. Manfaat tambahan yang bisa dinikmati antara lain berupa biaya perawatan rumah sakit, manfaat penyakit kritis, manfaat cacat tetap, dan manfaat lainnya.
Salah satu pilihan rider yang memberikan kemudahan saat tertanggung jatuh sakit dan perlu perawatan di rumah sakit yakni dengan penggantian biaya perawatan di rumah sakit. Pemegang polis dapat memilih rider penggantian biaya perawatan di rumah sakit sebagai antisipasi untuk menutup segala kebutuhan biaya perawatan.
Adapun biaya ini mencakup kamar perawatan, pembedahan, intensive care unit (ICU), kunjungan dokter, obat-obatan, pemeriksaan diagnostik dan laboratorium, rawat jalan, rawat gigi, maternity, dan lainnya. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan dan batasan manfaat berdasarkan plan yang dipilih.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan klaim, di antaranya:
- Kelengkapan dokumen klaim sesuai ketentuan Polis- Hal-hal yang dikecualikan untuk manfaat dalam hal perawatan dan pengobatan- Wilayah pertanggungan, terdiri dari di dalam negeri, di luar negeri wilayah tertentu atau di seluruh negara di dunia- Perhatikan rumah sakit rekanan yang dapat menerima fasilitas cashless- Rincian tabel manfaat sesuai plan yang dipilih- Ketentuan akses klaim, yakni kelebihan biaya yang tidak ditanggung dalam Polis.- Ketentuan masa tunggu atau waiting period, yakni periode di mana manfaat belum dapat dinikmati untuk jangka waktu tertentu- Prosedur pengajuan klaim yang tercantum dalam Polis
Selain beberapa hal tersebut, Anda perlu memperhatikan polis yang dipilih menawarkan fitur non tunai (cashless) atau tidak. Fasilitas ini merupakan manfaat penggantian biaya rumah sakit yang langsung dibayarkan pada saat Nasabah bertransaksi di rumah sakit.
Untuk menikmati fasilitas ini, Nasabah tinggal menggesekkan kartu keanggotaan Asuransi. Dengan fasilitas ini, Nasabah tidak perlu mengeluarkan dana talangan terlebih dahulu saat membayar biaya perawatan rumah sakit.
Cara Mengajukan Klaim di Allianz
Asuransi Allianz menawarkan penggantian biaya perawatan rumah sakit dengan metode reimbursement. Metode ini mengharuskan nasabah membayar biaya rumah sakit terlebih dahulu. Setelah itu baru mengajukan klaim penggantian ke perusahaan asuransi.
Bila Anda merupakan Nasabah Asuransi Allianz dengan metode reimbursement, Anda dapat menikmati prosedur pengajuan klaim dengan melakukan beberapa langkah di bawah ini:
1. Mengisi formulir yang disediakan untuk mengklaim biaya perawatan di rumah sakit. Formulir tersebut bisa didapat melalui website resmi Allianz
2. Menyiapkan dokumen pendukung, yakni:
- Formulir Klaim Asuransi Kesehatan Allianz yang diisi lengkap dan ditandatangani Peserta dan dokter yang merawat. Lengkap dengan nama jelas dan cap dokter beserta Nomor Izin Praktik.- Resume medis. Pastikan dokter telah mengisi diagnosa perawatan. Jika Anda dirawat dengan pembedahan atau Tindakan, pastikan nama Tindakan bedah telah dicantumkan oleh dokter.- Kwitansi asli dengan stempel atau logo rumah sakit, lengkap dengan alamat dan nomor telepon.- Rincian biaya beserta salinan resep obat.- Dokumen hasil penunjang medis.- Khusus Pengajuan klaim Rawat Jalan atau Rawat Gigi karena kecelakaan lalu lintas harus melampirkan surat keterangan kepolisian dan kronologi waktu terjadinya kecelakaan tersebut.
3. Unggah formulir klaim beserta dokumen pendukung melalui eAZy Connect atau kirimkan dokumen fisik ke Allianz Document Management Center (ADMC) yang dapat dilakukan secara gratis dari loket PT Pos Indonesia.
Dokumen tersebut dikirimkan ke alamat Allianz Document Management Center Jakarta, Setiabudi Atrium, Lt. 3 Suite 308 A-309. Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Karet Kuningan Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12920
4. Periode pengiriman dokumen klaim ke Allianz paling lambat 30 hari sejak tanggal berakhirnya perawatan.
5. Allianz akan memproses klaim yang telah memenuhi syarat dalam waktu tujuh hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaPenting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAngka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asuransi kesehatan dianggap penting untuk menjamin masa depan finansial
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaManfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca SelengkapnyaCobalah untuk tidak hanya berfokus pada saldo Anda dalam waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaPemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca SelengkapnyaTetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.
Baca Selengkapnya