Pakai Bitcoin CS Sebagai Alat Pembayaran Bisa Diancam Pidana
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memastikan penggunaan alat pembayaran mata uang selain Rupiah di Indonesia bisa diancam pidana. Termasuk mata uang digital kripto seperti Bitcoin dan lainnya.
"Dan penggunaan (alat pembayaran) mata uang yang bukan Rupiah itu ada sanksi pidananya," ungkap Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono dalam acara Perspektif Indonesia, Sabtu (8/5).
Erwin menjelaskan, sanksi ancaman pidana bagi pengguna mata uang selain Rupiah sendiri telah diatur dalam Undang-undang No 7/2011 tentang Mata Uang. Sehingga, penggunaan alat pembayaran dengan mata uang asing lainnya, termasuk Bitcoin amat dilarang.
"Itu sangat clear, jadi dari undang-undang ini BI mengatakan sebagai alat pembayaran cryptocurrency ini ada sanksi pidananya," tegasnya.
Oleh karena itu, dia melarang keras penggunaan mata uang asing maupun Bitcoin cs sebagai alat pembayaran di Indonesia. Mengingat regulasi yang berlaku saat ini hanya memberikan restu kepada Rupiah sebagai alat transaksi yang sah.
"Dengan demikian, any currency mau Bitcoin, mau Dinar kemarin yang pernah jadi heboh juga dia bukan alat pembayaran," ucapnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Uang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaMang Ade menjadi salah satu pedagang kuliner yang menawarkan kemudahan pembayaran lewat QRIS.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaPadahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaCara memantau transaksi Kartu Kredit BRI di BRImo. Ternyata gampang banget.
Baca Selengkapnya