Pajak pengusaha UKM online dan offline seragam menjadi 0,5 persen
Merdeka.com - Kementerian Keuangan masih mengkaji aturan pengenaan pajak bagi para pelaku bisnis online atau e-commerce. Nantinya, para pelaku bisnis e-commerce akan diminta menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi merchant yang memiliki usaha di bawah volume tertentu. Tidak hanya untuk pengusaha daring (online), aturan tersebut juga berlaku bagi toko konvensional.
"Kita akan mengurangi PPh final untuk para merchant yang usahanya di bawah volume untuk usaha kecil menengah. Ini perubahan PP nya sudah dimulai atau sedang dilakukan," ujar Menteri Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1).
"Tidak hanya merchant di dalam digital, semua merchant usaha kecil menengah akan mendapatkan perlakukan yang sama dari sisi PPh final yang diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," tambahnya.
Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram.
"Dari sisi pemerintah, kita akan mengidentifikasi seluruh pelaku dari merchant, market place, maupun yang sudah melakukan transaksi dari facebook maupun instagram. Ini tentu untuk memberikan keadilan dan persamaan perlakukan yang sama kepada yang bekerja di dunia digital dengan menggunakan transaksi digital," jelasnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pihaknya juga masih mengkaji terkait pemberian insentif dalam penerapan aturan tersebut. "Intensif, kita sedang mendorongnya dan kita akan melihat seperti apa nantinya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaHore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca SelengkapnyaApresiasi Pj Gubernur Kaltim untuk Perkembangan Ekonomi di Penajam Paser Utara
Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi salah satu contoh perkembangan yang sangat cepat di bidang ekonomi salah satunya UMKM.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Modal Uang, Ini Program PNM yang Bisa Dinikmati Pelaku UMKM
Selain pelatihan, PNM juga memfasilitasi untuk kepemilikan rekening dan dokumen usaha.
Baca SelengkapnyaPNM Raih 40 Penghargaan Bergengsi Berkat Konsistensi Berdayakan Perempuan
PNM juga telah mendirikan 37 Ruang Pintar yang memiliki tujuan dalam mengurangi jurang digital anak Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya