Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pahami, Begini Ketentuan Kripto yang Kini Jadi Objek Pajak Pemerintah

Pahami, Begini Ketentuan Kripto yang Kini Jadi Objek Pajak Pemerintah Mata uang kripto selain Bitcoin. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan pungutan pajak atas aset kripto. Sebagai komoditas, kripto akan dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Kripto menjadi objek pajak pemerintah karena beberapa hal. Aset kripto dari sudut pandang kementerian keuangan bukan mata uang atau surat berharga. Kedudukan kripto setara dengan barang berupa hak dan kepentingan yang berbentuk digital.

Pemerintah juga telah menetapkan PPMSE atau marketplace yang memfasilitasi aset kripto sebagai pemungut PPN atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli. Mereka adalah exchanger atau pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di BAPPEBTI dan penyelenggara jasa dompet elektronik aset kripto.

Pungutan pajak pada aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Lantas siapa saja yang akan dikenakan PPN dan PPh atas Aset Kripto? Berikut ulasannya:

Ketentuan Pungutan PPN Aset Kripto

Berdasarkan aturan, besaran PPN yang dipungut dan disetor atas penyerahan aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN.

Sementara, untuk penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan manajemen penambang aset kripto dipungut oleh penambang kripto. Besarannya 10 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripro yang diterima oleh penambang.

Ketentuan Pungutan PPh terkait Aset Kripto

Berdasarkan pasal 19 PMK No 68 tahun 2022, ada tiga pihak yang akan dikenakan pungutan pajak penghasilan (PPh). Mereka adalah penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang PPh.

Penjual dan Platform Aset Kripto

Para penjual aset kripto dikenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto. PPh Pasal 22 bersifat final dipungut, disetor dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Jika penjual aset kripto bukan merupakan pedagang aset fisik kripto, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.

Penambang Aset Kripto

Bagi penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto. Tarif ini tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Jokowi Perintahkan Langkah Ini untuk 'Sikat' Pelaku TPPU
Waspada Praktik Pencucian Uang Lewat Kripto, Jokowi Perintahkan Langkah Ini untuk 'Sikat' Pelaku TPPU

Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk mewaspadai praktik pencucian uang melalui kripto maupun aset virtual lain.

Baca Selengkapnya
Mengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto Pertama dan Paling Populer di Dunia
Mengenal Bitcoin, Mata Uang Kripto Pertama dan Paling Populer di Dunia

Harganya yang terus naik dari tahun ke tahun menjadikan bitcoin sebagai aset digital yang banyak diburu oleh banyak orang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto
Pemerintah Kantongi Rp112 Miliar dari Pajak Kripto

Sejumlah pajak yang sudah disetor ke pemerintah. Di antaranya, PPh atas transaksi kripto terkumpul Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa
Ini Perusahaan Kripto Pertama di Indonesia Kantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa

Surat Edaran tersebut menegaskan pada optimalisasi ekosistem aset kripto khususnya penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset crypto di bursa berjangka.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024

Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.

Baca Selengkapnya
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar
Setoran Pajak Kripto Capai Rp539 Miliar, Indodax Sumbang Rp200 Miliar

Laporan Kementerian Keuangan mencatat total pajak transaksi kripto dari 2022 hingga 2024 mencapai Rp539,72 miliar.

Baca Selengkapnya