OJK Siap Relaksasi Batas Maksimum Pemberian Kredit Agar Sektor Riil Bergerak
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus di masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar sektor jasa keuangan tetap stabil dan bisa mendorong sektor riil kembali bergerak. Caranya dengan meningkatkan penyaluran kredit perbankan ke berbagai sektor sehingga pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.
OJK bahkan menyiapkan berbagai kebijakan relaksasi termasuk untuk melonggarkan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) agar kredit perbankan mulai mengalir deras ke industri-industri yang padat karya, teknologi dan padat modal, sehingga bisa mengurangi jumlah PHK dan perekonomian kembali tumbuh.
"Insentif sektor riil apa yang diperlukan akan kami lakukan. OJK siap untuk memberikan insentif apabila diperlukan. Apa perlu pelonggaran BMPK? Kalau memang perlu untuk mempercepat bisa kita lakukan nantinya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Selasa (30/6/2020).
Selama masa pandemi Covid 19, untuk menjaga sektor jasa keuangan dan mendorong sektor riil guna mempercepat pemulihan ekonomi, OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah restrukturisasi kredit perbankan dan pembiayaan di perusahaan pembiayaan yang sudah dirasakan manfaatnya juga oleh masyarakat.
Program ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran kewajibannya dan tidak dikategorikan macet meskipun aktivitas usahanya sementara ini terhenti akibat pandemi Covid 19.
Per posisi 22 Juni, realisasi di industri perbankan total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 695,34 triliun untuk 6,35 juta debitur UMKM dan Non UMKM.
Dari jumlah tersebut, outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp 307,8 triliun untuk 5,19 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp 387,5 triliun untuk 1,16 juta debitur.
Pertumbuhan jumlah debitur secara mingguan kini terlihat sudah melandai, dengan puncak pertambahan debitur telah terjadi di bulan Mei 2020. Pada Perusahaan pembiayaan, per 23 Juni total outstanding restrukturisasi sebesar Rp 127,98 triliun dengan 3,6 juta kontrak disetujui. Sedangkan 479,4 ribu kontrak masih dalam proses persetujuan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca Selengkapnya