Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan dari komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA dan Prudential. Pengaduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK, Riswinandi mengklaim, kegiatan operasi perusahaan jasa asuransi tertuduh sebenarnya sudah berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau dari sisi pengawasan perusahaan, secara keseluruhan hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," kata Riswinandi.
Kendati begitu, dia tidak menampik jika ada pelaku industri asuransi yang terlibat perselisihan dengan nasabahnya.
"Industri asuransi memang tidak bisa lepas dengan dispute-dispute pada waktu penutupan asuransinya, tidak paham programnya. Padahal kalau mau melakukan pengobatan kan perjanjian itu harus kita (kedua belah pihak) pahami," paparnya.
Mengacu pada keluhan nasabah yang jadi korban, mereka mengaku ditipu oleh produk unit link yang bukannya memberikan keuntungan, tapi justru merugikan.
Advertisement
Riswinandi menekankan, produk unit link keluaran perusahaan asuransi memang mengandung risiko yang harus dipahami oleh calon nasabahnya.
"Unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus dimengerti risiko-risikonya. Kalau ada informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan agen, ini jadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan terkait," ungkapnya.
"Kita akan tindaklanjuti, akan kita masukan untuk menambah masukan saat diskusi dengan perusahaan asuransi yang tiga tadi (AXA Mandiri, AIA, Prudential)," pungkas Riswinandi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com