OJK Klaim Operasional 3 Perusahaan Asuransi Tertuduh Sudah Berjalan Sesuai Ketentuan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan dari komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA dan Prudential. Pengaduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/12).
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK, Riswinandi mengklaim, kegiatan operasi perusahaan jasa asuransi tertuduh sebenarnya sudah berjalan sesuai ketentuan.
"Kalau dari sisi pengawasan perusahaan, secara keseluruhan hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," kata Riswinandi.
Kendati begitu, dia tidak menampik jika ada pelaku industri asuransi yang terlibat perselisihan dengan nasabahnya.
"Industri asuransi memang tidak bisa lepas dengan dispute-dispute pada waktu penutupan asuransinya, tidak paham programnya. Padahal kalau mau melakukan pengobatan kan perjanjian itu harus kita (kedua belah pihak) pahami," paparnya.
Mengacu pada keluhan nasabah yang jadi korban, mereka mengaku ditipu oleh produk unit link yang bukannya memberikan keuntungan, tapi justru merugikan.
Produk Mengandung Risiko
Riswinandi menekankan, produk unit link keluaran perusahaan asuransi memang mengandung risiko yang harus dipahami oleh calon nasabahnya.
"Unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus dimengerti risiko-risikonya. Kalau ada informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan agen, ini jadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan terkait," ungkapnya.
"Kita akan tindaklanjuti, akan kita masukan untuk menambah masukan saat diskusi dengan perusahaan asuransi yang tiga tadi (AXA Mandiri, AIA, Prudential)," pungkas Riswinandi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaUpaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaAset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024
Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.
Baca SelengkapnyaOJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi
OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya