Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Klaim Operasional 3 Perusahaan Asuransi Tertuduh Sudah Berjalan Sesuai Ketentuan

OJK Klaim Operasional 3 Perusahaan Asuransi Tertuduh Sudah Berjalan Sesuai Ketentuan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima pengaduan dari komunitas korban asuransi AXA Mandiri, AIA dan Prudential. Pengaduan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/12).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non-Bank OJK, Riswinandi mengklaim, kegiatan operasi perusahaan jasa asuransi tertuduh sebenarnya sudah berjalan sesuai ketentuan.

"Kalau dari sisi pengawasan perusahaan, secara keseluruhan hasil pengawasan kita dalam menjalankan operasionalnya sudah sesuai ketentuan," kata Riswinandi.

Kendati begitu, dia tidak menampik jika ada pelaku industri asuransi yang terlibat perselisihan dengan nasabahnya.

"Industri asuransi memang tidak bisa lepas dengan dispute-dispute pada waktu penutupan asuransinya, tidak paham programnya. Padahal kalau mau melakukan pengobatan kan perjanjian itu harus kita (kedua belah pihak) pahami," paparnya.

Mengacu pada keluhan nasabah yang jadi korban, mereka mengaku ditipu oleh produk unit link yang bukannya memberikan keuntungan, tapi justru merugikan.

Produk Mengandung Risiko

Riswinandi menekankan, produk unit link keluaran perusahaan asuransi memang mengandung risiko yang harus dipahami oleh calon nasabahnya.

"Unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus dimengerti risiko-risikonya. Kalau ada informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan agen, ini jadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan terkait," ungkapnya.

"Kita akan tindaklanjuti, akan kita masukan untuk menambah masukan saat diskusi dengan perusahaan asuransi yang tiga tadi (AXA Mandiri, AIA, Prudential)," pungkas Riswinandi.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya

Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta

Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Upaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Aset Industri Asuransi-Dana Pensiun Tumbuh 2,08 Persen pada Februari 2024

Tren kenaikan nilai aset pada industri asuransi tidak hanya swasta, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja juga mengalami kenaikan aset.

Baca Selengkapnya
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

OJK) bekerjasama dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya