Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Imbau Masyarakat Tak Investasi di VTube karena Ilegal Sejak Juli 2020

OJK Imbau Masyarakat Tak Investasi di VTube karena Ilegal Sejak Juli 2020 OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau Vtube karena dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

"Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Salah satu yang dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal adalah Vtube," kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dikutip dari Antara, Jumat (5/10.

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin. Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Kata Fredly, berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan. SWI dalam hal ini mendorong Vtube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.

"Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tutur Fredly.

Dia menyampaikan, mekanisme yang harus diperbaiki yakni mengganti transaksi yang menggunakan mata uang asing (dolar) menjadi mata uang Indonesia (Rupiah), tidak menggunakan sistem referral karena jasa periklanan, mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota.

Kemudian, menertibkan komunitas promosi (marketing) sehingga tidak memiliki perbedaan sistem pemasaran produk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan legalitas, hingga melakukan kegiatan dengan menggunakan server di Indonesia.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, lanjut Fredly, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari.

"Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp," ujarnya.

Imbau Masyarakat Selalu Hati-Hati

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan. "Selain itu, kami mendorong entitas investasi yang belum memiliki izin tersebut di atas untuk segera menyelesaikan legalitasnya sebelum melaksanakan usaha/bisnisnya," katanya.

Fredly menjelaskan, sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

"Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Tidak Terafiliasi ke Partai
Ditangkap di Jember, Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Tidak Terafiliasi ke Partai

Pelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong
Viral Rp400 Juta Hilang, BRI: Uang Diambil Oleh Nasabah Tahun 2018 & Terjebak Investasi Bodong

BRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.

Baca Selengkapnya
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Nasabah yang mengaku korban bukan tipe masyarakat yang buta finansial.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Ekonom: Investor Takut Program Makan Siang Gratis Buat Utang Indonesia Makin Menumpuk
Ekonom: Investor Takut Program Makan Siang Gratis Buat Utang Indonesia Makin Menumpuk

Ekonom: Investor Takut Program Makan Siang Gratis Buat Utang Indonesia Makin Menumpuk

Baca Selengkapnya
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini

Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya