OJK Dalami Penyidikan Dua Transaksi Semu Pasar Modal
Merdeka.com - Direktur Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Janner Pasaribu menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dua transaksi saham yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) Pasar Modal. Kedua transaksi saham tersebut diduga merupakan perdagangan semu yang bertujuan mempengaruhi pergerakan saham demi keuntungan pelaku.
Dia menyebut saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap dua transaksi saham yang diduga merupakan perdagangan semu. Sebagai lembaga otoritas keuangan, pihaknya mengaku langkah ini sejalan dengan fungsi dan tugas OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan tanpa terkecuali.
"Saat ini sedang berjalan dan masih ada dua penyelidikan transaksi dua saham dengan inisial MK dan lupa satu lagi, itu sedang disidik," kata Janner di Bandung, Jumat (3/5).
Janner mengatakan, tim penyidik OJK sebelumnya juga telah menyelesaikan penyelidikan terhadap dua transaksi semu atas saham PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) dan PT Sidomulya Selaras Tbk (SDMU).
"Untuk kasus transaksi SIAP dan SDMU sudah P21, tapi belum di berkas. Dugaan sementara keduanya terkait dengan perdagangan semu," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam UU Pasar Modal pasal 91 disebutkan setiap pihak dilarang melakukan tindakan langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar atau harga efek di bursa efek.
Selanjutnya, dalam pasal 104 disebutkan setiap pihak melanggar pasal 91 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Adapun selama Januari sampai November 2017, OJK telah menerbitkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik) yang terdiri atas 11 perkara perbankan, satu perkara pasar modal dan satu perkara industri keuangan nonbank (IKNB). Dari perkara yang sudah dilakukan penyidikan, terdapat lima perkara yang telah diserahkan kepada jaksa peneliti dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak empat berkas perkara perbankan.
Selanjutnya dari empat perkara perbankan yang telah P-21 tersebut, dua perkara telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan putusan pengadilan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaOJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya