OJK buka-bukaan penyebab masalah di tubuh Bank Muamalat
Merdeka.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Bank Muamalat. Pemanggilan ini untuk mengetahui penyebab permasalahan keuangan yang terjadi dalam tubuh bank syariah tertua di Indonesia tersebut.
Saat ini pemegang saham terbesar Bank Muamalat adalah Islamic Development Bank (IDB) sebesar 32,74 persen, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan sebesar 30 persen, SEDCO Holding sebesar 17,91 persen dan sisanya sekitar 19 persen adalah pemilik perorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan penyebab utama permasalahan Bank Muamalat adalah dari sisi permodalan dan bukan likuditas. Permasalahan modal terjadi sebab para pemilik saham tersebut tidak dapat meningkatkan porsi permodalan kepada Bank Muamalat.
Sedangkan di sisi lain, untuk melakukan pengembangan bisnis maupun ekspansi bisnis, Bank Muamalat memerlukan modal yang lebih besar. "IDB sebagai pemilik 32,74 persen saham mengalami keterbatasan aturan. Dalam aturan internal mereka penyertaan modal maksimum 20 persen sehingga IDB tidak bisa menambah modal," kata Heru, di ruang rapat komisi XI DPR RI, Jakarta, rabu (11/4).
Heru mengungkapkan, Nasional Bank of Kuwait dan dan Bank Boubyan selaku pemegang saham terbesar juga sedang terlilit masalah dan saat ini mereka sedang melakukan konsolidasi. Sementara, SEDCO sudah menyatakan tidak ingin menambah suntikan modal pada tubuh bank syariah tersebut.
Oleh karena itu, Heru mengatakan bahwa Bank Muamalat memilih langkah untuk mencari suntikan dana dari investor baru. Salah satu investor yang telah mengajukan diri kepada OJK adalah PT Minna Padi Investama Tbk (PADI).
Heru mengungkapkan, OJK telah mengajukan beberapa syarat kepada PADI untuk menyelesaikan proses tersebut. Namun hingga kini pihak PADI belum menyelesaikan persyaratan tersebut.
"Akan tetapi, sampai dengan batas waktu yang dipersyaratkan, keterbukaan informasi konsorsium siapa saja, sampai dengan batas waktu belum bisa diberikan oleh calon investor, sehingga right issue belum bisa dilaksanakan."
Selain PADI, banyak investor lain yang menunjukkan minat untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Muamalat. Namun hingga sejauh ini baru PADI yang sudah mengajukan diri pada OJK. "Kita harap nanti kalau pembicaraan dengan investor dan pemilik sudah mendekati kesepakatan, maka OJK akan fasilitasi."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya