Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Beberkan Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan

OJK Beberkan Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Dalam mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan menjaga kondisi industri jasa keuangan tetap berjalan baik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan yang disinergikan dengan Pemerintah dan Bank Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kebijakan OJK di antaranya stabilisasi pasar untuk menjaga sentimen pasar, komunikasi kebijakan yang efektif dan masif, restrukturisasi, dan memberikan kredit modal kerja tambahan.

Adapun Wimboh menjelaskan kondisi terkini industri jasa keuangan baik di sisi pasar modal, maupun perbankan, dalam paparan FGD ADK OJK dengan pemimpin redaksi media massa, Jumat (17/9).

1. Pasar Modal

Wimboh mengatakan kinerja pasar saham (IHSG) tercatat relatif stabil, misalnya IHSG per 14 September 2021 tercatat 6.129,10 atau naik 2,51 persen. Kemudian Yield Surat Berharga Negara (SBN) masih mampu menguat seiring masih tingginya.

Selanjutnya, investor no-residen masih mencatatkan inflow di pasar saham dan SBN. Spread yield UST dibandingkan SBN sedikit mengalami penurunan, hal yang sama juga terjadi penurunan yield pada korporasi di Indonesia.

Sementara itu, kata Wimboh, dilihat dari demand side minat penghimpunan dana dan investasi di pasar modal juga mengalami peningkatan. Investor pasar modal terus meningkat signifikan di tengah pandemi menjadi 5,8 juta, mayoritas oleh investor ritel.

Hal itu bisa terjadi lantaran, “Investor ritel berusia kurang 30 tahun semakin mendominasi dibandingkan tahun lalu dimana Juli tahun 2020 tercatat 46 persen, dan di Juli 2021 tercatat 58 persen. Antusiasme investor ritel menjadi penyumbang tingginya nilai transaksi bursa saham,” ujarnya.

Dari sisi supply side, penghimpunan dana di pasar modal di 2021 telah melampaui nilai di 2020, yaitu sampai dengan 7 September 2021 sebesar Rp 257,9 triliun dari 129 Penawaran Umum (PU), selain itu masih terdapat 74 PU Rp39,05 triliun yang masih dalam pipeline, diperkirakan target 2021 tercapai.

Kemudian, terdapat 35 emiten baru di 2021, dan nilai penawaran umum terbesar dilakukan oleh sektor keuangan.

2. Perbankan

Hampir serupa dengan kondisi pasar saham, bahkan sektor perbankan masih mencatatkan kinerja yang positif. Hal itu terlihat dari beberapa indikator berikut:

- Leading indicator perbankan yang mengalami kenaikan di sisi laba bersih yakni 9,69 persen.

- Dana pihak ketiga per Juli 2021 sebesar Rp 6.966 triliun atau meningkat 10,4 persen Year on Year (YoY) atau 4,51 year to date (ytd) , kredit Juli 2021 juga meningkat 0,5 persen YoY atau 1,83 ytd yakni sebesar Rp 5.564 triliun.

- Risiko likuiditas, AL/NCD 15,66 persen threshold 50 persen, dan AL/DPK 34,36 persen threshold 10 persen.

- Risiko kredit meningkat di Juli 2021 sebesar 3,35 persen dibanding Juli 2020 sebesar 3,22 persen.

- Permodalan, Capital Adequency Ratio (CAR) pada Juli 2021 tercatat 24,67 persen, sedangkan Juli 2020 sebesar 22,96 persen.

Khusus untuk kredit perbankan, kata Wimboh masih mencatatkan pertumbuhan. Kredit UMKM dan Ritel masih mencatatkan pertumbuhan positif, sementara kredit korporasi sedikit terkontraksi secara mtm. "Seiring penurunan mobilitas, kredit modal kerja dan konsumsi mengalami penurunan secara mtm," ujarnya.

Wimboh menyebut, Bank Persero menjadi penopang pertumbuhan kredit. Di mana Bank BUMN dan BPD masih menjadi pendorong pertumbuhan kredit dengan kredit di BUSN memperlihatkan tren kenaikan sejak April 2021.

"Pertumbuhan Kredit ditopang oleh BUKU 4 3,37 persen yoy meskipun sedikit menurun secara mtm," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?
Pinjol Masih Meresahkan Masyarakat Usai Bunga Diturunkan, Benarkah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan bunga.

Baca Selengkapnya
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung

Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.

Baca Selengkapnya