OJK bantah ada tindak pencucian uang antara WNI dan Bank Singapura
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad membantah apabila telah terjadi kecurangan antara perbankan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir memiliki modus aliran dana yang mencurigakan.
Hal ini menanggapi pengakuan bank swasta di Singapura yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan setiap nasabah mereka mengikuti program Tax Amnesty di Indonesia. Mereka khawatir program Tax Amnesty menjadi tempat pencucian uang.
"Bahwa berita tersebut tidak benar. Saya kira mereka kerjasama, setelah kita panggil mereka menjelaskan, bahwa mereka menjelaskan ke nasabahnya dan kemudian melakukan sosialisasi, komunikasi dan gathering," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (23/9).
Menurutnya, perbankan Singapura yang dipanggil menunjukkan itikad baik, di mana ingin melakukan kerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menyukseskan program Tax Amnesty.
"Artinya tidak ada masalah. Malah saya dapat informasi antusiasme masyarakat Indonesia dan nasabah di Singapura tinggi, tidak terganggu berita kemarin," imbuhnya.
Ke depan, pihaknya akan terus menjalin kerjasama dengan perbankan dan otoritas Singapura untuk melakukan sosialisasi tax amnesty di Singapura. "Saya kira kerjasamanya berlangsung baik mudah-mudahan terus berlanjut, kita berharap repatriasi bertambah," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaTak Dapat Uang Baru dan Masyarakat Setrika Uang Lama, Bank Indonesia Beri Respons Begini
Mencuci dan menyetrika akan mempercepat kerusakan uang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaWaspada! Bank Indonesia Temukan 363 Uang Lembar Palsu Beredar di Sini
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara menemukan uang lembar palsu sebanyak 363 lembar pecahan Rp50.000 dan Rp100.000.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaMasuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor
Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca Selengkapnya