Mulai 1 Januari 2019, Bea Cukai Terapkan Pertukaran Data Elektronik
Merdeka.com - Program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) akan diimplementasikan secara penuh di seluruh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai pada 1 Januari 2019. Ini merupakan salah satu langkah Kementerian Keuangan untuk dapat meningkatan kemudahan berusaha Indonesia sebagaimana arahan Presiden Repubik Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi menyebutkan dengan waktu penigmplementasian yang semakin dekat, maka para pengguna jasa diharapkan dapat mendukung pelaksanaan implementasi PDE internet ini secara keseluruhan.
"Mulai 1 Januari 2019, penyampaian dokumen kepabeanan via provider tidak dapat lagi dilakukan. Untuk itu para pengguna jasa diminta agar memperhatikan beberapa hal di antaranya menyediakan layanan internet dengan bandwidth yang memadai untuk mendukung kelancaran pertukaran data, serta mencegah komputer yang digunakan perusahaan terjangkit virus agar potensi perlambatan proses dapat diminimalisir," kata Heru melalui keterangan resminya, Rabu (26/12).
Dia menambahkan, otomasi sistem pelayanan merupakan hal yang tidak bisa lagi ditunda, apalagi di tengah perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan cepat dan revolusi industri 4.0 yang mengedepankan otomasi sistem dalam berbagai bidang kegiatan.
"Hal tersebut mendorong DJBC untuk melakukan peningkatan efisiensi dan efektifitas dalam memberikan layanan kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa," dia menambahkan.
Pengembangan sistem PDE Internet oleh DJBC telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Pada tahap awal, sistem yang mampu memfasilitasi pertukaran data antara pengguna jasa kepabeanan dengan DJBC di seluruh wilayah Indonesia, telah diimplementasikan secara bertahap di 60 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Sementara itu, PDE Internet juga telah diimplementasikan di 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk memproses dokumen manifest baik inward maupun outward. DJBC berencana akan melanjutkan penerapan PDE Internet secara penuh terhadap 13 kantor pelayanan pada tahun 2019.
Dalam rangka penerapan tersebut, maka secara bertahap sejak bulan Agustus 2018 telah dilaksanakan beberapa kegiatan antara lain sosialisasi dan pelatihan instalasi kepada para pegawai, pengguna jasa termasuk perusahaan dan asosiasi, importir, eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta sosialisasi dan evaluasi implementasi PDE internet PIB dan PEB di 13 kantor pelayanan dan 5 kantor pelayanan pendukung.
Hingga 26 Desember 2018, proses implementasi PDE Internet di Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai sebagian besar telah mencapai 100 persen, hanya di beberapa kantor saja yang masih terdapat pengguna jasa yang belum menggunakan PDE Internet.
"Dalam kurun waktu satu minggu mulai dari tanggal 21 hingga 26 Desember 2018, hampir seluruh kantor telah mengimplementasikan penggunaan PDE Internet. Hanya terdapat beberapa Kantor yang belum secara penuh mengimplementasikan, namun dalam persentase yang sangat kecil dan terus menunjukkan progress kenaikan dalam implementasi PDE internet," ungkapnya.
Beberapa kantor tersebut di antaranya Bea Cukai Bandung telah mengimplementasikan 100 persen PDE Internet. Hal tersebut serupa dengan Bea Cukai Bandar Lampung, Kuala Namu, Merak dan Ngurah Rai. Sementara itu, beberapa kantor yang belum sepenuhnya mengimplementasikan PDE Internet terus menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Pada Kantor Bea Cukai Belawan, dari 726 dokumen kepabeanan yang diproses, sebanyak 724 dokumen atau sekitar 99,7 persen telah menggunakan PDE Internet.
Pada Kantor Bea Cukai Juanda dari 189 dokumen sebanyak 187 dokumen atau sekitar 98,9 persen telah menggunakan PDE Internet. Sementara itu, pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas dari 1.493 dokumen sebanyak 1.447 dokumen atau 96,9 persen telah diproses menggunakan PDE Internet. Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak dari 1.954 dokumen sebanyak 1.877 atau 96,1 persen dokumen telah diproses menggunakan PDE Internet.
Pada Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 4.210 dokumen sebanyak 2.903 dokumen atau sekitar 69 persen telah diproses menggunakan PDE Internet sementara 1.307 dokumen masih diproses menggunakan provider pihak ketiga. Pada Kantor Bea Cukai Tanjung Priok dari 7.492 dokumen yang telah diproses menggunakan PDE Internet sebanyak 6.301 dokumen atau sekitar 84,1 persen.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Jokowi Bangun Jalan Tol Pelayanan Publik, Apa Itu?
Setidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaBegini Pentingnya Keterbukaan Informasi di Era Digitalistasi, Khususnya Bisnis Perbankan
Dalam menghadapi era digitalisasi, perbankan dituntut untuk adaptif dalam memanfaatkan saluran penyampaian informasi kepada khalayak.
Baca SelengkapnyaSekjen Kementerian ATR/BPN Targetkan Bali Menjadi Provinsi Full Layanan Elektronik
Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan layanan pertanahan secara elektronik.
Baca SelengkapnyaViral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaPersaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca Selengkapnya