MoU Bersama 9 K/L, Kemenag Sediakan Pedoman Sertifikasi Halal
Merdeka.com - Kementerian Agama melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan 9 Kementerian dan Lembaga. Tujuan dari kerjasama ini pertama ialah menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal.
Kedua, penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ketiga, sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan penandatangan nota kesepahaman ini mengacu kepada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.
"Nota kesepahaman ini sudah melalui beberapa kali pembahasan antara BPJPH dengan kementerian Lembaga terkait, dan sudah dikoreksi hingga tiba saat ini penandatanganan," kata Sukoso dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Agama dengan 9 K/L, di Jakarta, Kamis (13/8).
Adapun 9 K/L itu ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Pemerintah Akan Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal dan BPOM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan membantu pengusaha mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal dan sertifikat dari BPOM secara gratis. Tak hanya menggratiskan, tetapi juga akan mempermudah proses izinnya.
Upaya ini pun sudah diusulkan Teten dan dibahas dalam rapat kabinet untuk omnibus law cipta lapangan kerja.
"Di Omnibus Law memang sudah di address soal izin sertifikasi halal untuk yang mikro akan digratiskan," kata Teten di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (1/2).
Langkah ini diambil lantaran dia melihat banyak pengusaha mikro khususnya di bidang kuliner yang kesulitan mendapatkan sertifikat penjamin produknya.
Teten menyebut, prosesnya akan lebih mudah jika para pengusaha mikro bergabung atau berkelompok dalam satu rumah produksi. Sehingga memudahkan BPOM dalam memantau proses produksi.
"Karena rumah produksi kan lebih higienis, bisa diakses dan audit, itu akan dipermudah," ujar Teten.
Dia berharap proses izin seperti ini makin dipermudah. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi untuk mempermudah proses pembuatan izin. Sebab hal ini merupakan konsep business to business.
"Kalau perlu tidak berhari-hari, tapi per jam prosesnya," kata Teten mengakhiri.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaKehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca Selengkapnya