Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MoU Bersama 9 K/L, Kemenag Sediakan Pedoman Sertifikasi Halal

MoU Bersama 9 K/L, Kemenag Sediakan Pedoman Sertifikasi Halal label halal. REUTERS

Merdeka.com - Kementerian Agama melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan 9 Kementerian dan Lembaga. Tujuan dari kerjasama ini pertama ialah menyediakan pedoman bagi para pihak dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal.

Kedua, penyediaan dukungan kebijakan program dan anggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ketiga, sosialisasi, pendampingan, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, mengatakan penandatangan nota kesepahaman ini mengacu kepada Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal.

"Nota kesepahaman ini sudah melalui beberapa kali pembahasan antara BPJPH dengan kementerian Lembaga terkait, dan sudah dikoreksi hingga tiba saat ini penandatanganan," kata Sukoso dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian Agama dengan 9 K/L, di Jakarta, Kamis (13/8).

Adapun 9 K/L itu ialah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Pemerintah Akan Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal dan BPOM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan akan membantu pengusaha mikro dalam mendapatkan sertifikasi halal dan sertifikat dari BPOM secara gratis. Tak hanya menggratiskan, tetapi juga akan mempermudah proses izinnya.

Upaya ini pun sudah diusulkan Teten dan dibahas dalam rapat kabinet untuk omnibus law cipta lapangan kerja.

"Di Omnibus Law memang sudah di address soal izin sertifikasi halal untuk yang mikro akan digratiskan," kata Teten di Museum Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (1/2).

Langkah ini diambil lantaran dia melihat banyak pengusaha mikro khususnya di bidang kuliner yang kesulitan mendapatkan sertifikat penjamin produknya.

Teten menyebut, prosesnya akan lebih mudah jika para pengusaha mikro bergabung atau berkelompok dalam satu rumah produksi. Sehingga memudahkan BPOM dalam memantau proses produksi.

"Karena rumah produksi kan lebih higienis, bisa diakses dan audit, itu akan dipermudah," ujar Teten.

Dia berharap proses izin seperti ini makin dipermudah. Sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi untuk mempermudah proses pembuatan izin. Sebab hal ini merupakan konsep business to business.

"Kalau perlu tidak berhari-hari, tapi per jam prosesnya," kata Teten mengakhiri.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM
Pemprov Sumsel Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya

Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis

Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap
Menkop Teten Minta Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Mendag: Nanti Setahun Lagi Enggak Siap, 10 Tahun Lagi juga Enggak Siap

Menurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal
Pemerintah Bakal Tarik Barang Jualan PKL dan UMKM yang Tak Punya Sertifikat Halal

Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya

Teten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.

Baca Selengkapnya
Perkuat Bisnis di Indonesia, Perusahaan Pemurni Air Korea Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH
Perkuat Bisnis di Indonesia, Perusahaan Pemurni Air Korea Kantongi Sertifikasi Halal dari BPJPH

Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.

Baca Selengkapnya