Misbakhun: Petani tembakau harus dapat perlindungan
Merdeka.com - Ratusan petani tembakau menghadiri acara serap aspirasi petani tembakau yang digelar oleh anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rangka reses persidangan III tahun sidang 2016-2017 di RM. Paiton Permai, Desa Joharan, Kecamatan Paiton, Probolinggo, Rabu (1/3).
Dalam acara ini, Misbakhun menegaskan bahwa petani tembakau harus dilindungi. Jika alasan kesehatan yang dihembuskan oleh pihak luar (kelompok anti tembakau), tentu banyak hal yang akan terkena efeknya.
Dikatakan Misbakhun, petani tembakau adalah profesi yang halal dan turun temurun. Perlindungan kepada setiap warga negara sudah diatur dalam UUD.
"Inilah yang kita perjuangkan, bahwa petani tembakau harus mendapat perlindungan. Kita menentang Indonesia meratifikasi perjanjian internasional itu sebelum ada UU yang melindungi petani," ujar Misbakhun dalam keterangannya.
Misbakhun menjelaskan, jika petani tembakau ini tidak diatur, atau mengikuti perjanjian asing, salah satunya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), maka petani tembakau akan tersisih. Dan pada akhirnya, petani tembakau akan beralih jadi petani tomat, petani lombok dan lainnya.
Misbakhun yang juga anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan kontribusi sektor tembakau bagi penerimaan negara mencapai ratusan triliun rupiah. Semua, dari hulu sampai hilir mendapat keuntungan dari pertembakauan.
"Kita ingin di aturan UU Pertembakauan, semua produk rokok harus menggunakan produk Indonesia. Jangan sampai tembakau petani tak terserap," kata Misbakhun.
Di aturan itu, lanjut Misbakhun, ada lembaga di daerah penghasil tembakau yang menetapkan harga yang sama-sama menguntungkan petani dan pabrikan.
"RUU itu nantinya akan menjadi solusi. Petani, buruh, pabrikan, negara akan hidup," katanya.
Acara ini sendiri dihadiri oleh Hami Setiawan mewakili pabrik HM Sampoerna, Agung Suryanto mewakili Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), dan Amin Subarkah mewakili Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPerebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaWakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengucapkan bela sungkawa terhadap petugas keamanan TPS yang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca Selengkapnya