Merger, OJK minta SCTV-Indosiar ikuti aturan
Merdeka.com - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media (IDKM) Tbk resmi mengupayakan merger sejak Februari tahun lalu. Rupanya, penggabungan dua perusahaan yang sama-sama bergerak di pertelevisian ini terhambat aturan perpajakan.
Alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak mengizinkan proses merger berlanjut sebelum ada pemanfaatan nilai pasar dalam penghitungan aset. Sementara, manajemen kedua perseroan mengajukan nilai buku sebagai acuan.
Sebagai otoritas yang membawahi perusahaan-perusahaan terbuka di lantai bursa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kedua perusahaan harus mengikuti semua ketentuan yang ada sudah diberlakukan termasuk ketentuan dalam aturan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan pihaknya tetap terus monitoring aksi merger kedua perusahaan tersebut.
"Oleh karena itu pada saat sekarang yang terlihat itu adalah belum ada kesesuaian. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa sebagaimana kita ketahui bahwa oleh emitennya mereka sudah mengajukan ke pengadilan pajak ya. Tapi kita tentu lihat akan seperti apa," ujarnya kemarin, Jakarta.
Namun pihaknya juga tidak dapat membela kedua perusahaan tersebut jika memang DJP memberlakukan menggunakan nilai pasar dalam penghitungan aset. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya bukan berada dibawah otoritasnya.
"Karena itu kan pembukuan dari sisi nilai harganya ya, kalau itu mungkin itu kewenangan perpajakan ya lebih baik ditanyakan ke ditjen pajak," ungkap dia.
Menurutnya kewenangan dalam penghitungan aset bukanlah ranahnya yang mengatur sebab pihaknya hanya mengatur ketentuan-ketentuan dalam aturan pasar modal saja.
"Itu kan otoritasnya masing-masing ya bukan otoritas kita, nah kemudian masalah perpajakan otoritasnya ada di ditjen pajak yang punya kewenangan soal itu," tutup dia.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejalan dengan hal itu, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan merger kedua bank tersebut bisa rampung sebelum Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaErick melaporkan, proses merger Angkasa Pura I dan II saat ini telah tuntas setengahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaLangkah ini mendukung Indonesia masuk dalam 10 besar bank syariah terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaDian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnya