Menteri Teten Sebut Pemohon Program Banpres Melonjak Hingga 28 Juta, ini Alasannya
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan ada 28 juta berkas pemohon Bantuan Presiden Produktif yang masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, target program ini hanya menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
"Kami saja terima 28 juta, padahal kalkulasi penerima bantuan hanya 12 juta penerima," kata Menteri Teten dalam Dialog Covid-19 bertajuk Protokol Kesehatan di UMKM di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (26/10).
Menteri Teten mengaku, membludaknya pemohon program ini terjadi setelah diumumkannya program ini oleh pemerintah. Lalu banyak masyarakat yang datang berduyun-duyun ke kantor desa untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha mikro.
Bahkan, kata Menteri Teten, mereka yang tidak memiliki usaha mikro pun ikut mendaftarkan diri demi mendapatkan dana hibah permodalan usaha sebesar Rp2,4 juta. "Bahkan ada yang tidak punya usaha tapi punya izin usaha," ungkap Menteri Teten.
Sebagai informasi, pengajuan program Banpres Produktif ini bisa diajukan lewat lima pintu seperti Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing wilayah, Bank Himbara, beberapa kementerian dan lembaga pemerintah. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran data dengan berbagai tahapan.
Mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bekerja sama dengan BPKP dan BPK, Kementerian Keuangan, Bank Himbara sebagai penyalur dana dan dinas terkait. Selain menyulitkan proses seleksi dan verifikasi, Menteri Teten mengaku kondisi ini mempersulit pihaknya dalam mendata jumlah pelaku usaha mikro yang akurat dan pasti.
Dari target 12 juta penerima bantuan, Menteri Teten mengatakan saat ini sudah ada 9,1 juta yang tersalurkan. Sehingga dari data 28 juta yang masuk akan diseleksi hingga kuota terpenuhi.
Minta Tambahan 3 Juta Penerima Tahun ini
Di sisi lain, saat ini dia juga tengah mengajukan penerima bantuan tambahan kepada Presiden Joko Widodo. Bila ada anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tidak terpakai dia meminta diserap untuk program Banpres Produktif.
Bila ini disetujui, dia berharap akan ada tambahan 3 juta penerima bantuan. Sehingga tahun ini akan ada 15 juta penerima Banpres Produktif.
"Saya mengajukan ke Presiden dan ke Kementerian Keuangan kalau ada sisa anggaran kementerian mohon dialokasikan ke UMKM sehingga bisa menambah dari 12 juta menjadi 15 juta penerima bantuan," kata Menteri Teten.
Menteri Teten menambahkan, program yang sama juga akan berlanjut di tahun 2021. Pihaknya telah mengajukan 20 juta penerima Banpres Produktif. Alasannya, sampai tahun depan bantuan ini masih diperlukan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro.
"Kami ajukan tahun depan 20 juta penerima karena banyak pelaku usaha yang belum bankable sehingga tidak bisa mendapatkan pembiayaan sebagai modal dari perbankan," kata Menteri Teten mengakhiri.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPetani yang tergabung pada program Makmur mudah mengakses pupuk karena tidak bergantung pada pupuk subsidi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak Maret-Desember 2023, Bulog sudah mendistribusikan 1,4 juta ton bantuan pangan beras kepada keluarga miskin.
Baca SelengkapnyaAirlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaSalurkan Bantuan Ratusan Juta, Dirut Pupuk Kaltim: Dukungan Masyarakat Penting untuk Aktivitas Bisnis
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya