Menteri Saleh nilai pajak hasil tembakau bebani industri rokok kecil
Merdeka.com - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan pelaku industri rokok keberatan terkait peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau dari 8,4 persen menjadi sebesar 8,7 persen. Untuk itu, dia mengaku telah berkirim surat pada Kementerian Keuangan.
"Intinya mereka keberatan setelah target cukai itu terlalu tinggi, tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok, terutama yang kecil," kata Saleh di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/9).
Pajak hasil tembakau sebesar itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.174/PMK.03/2015 terbit 21 September 2015. Dan, bakal berlaku 1 Januari 2016.
Adapun produk hasil tembakau terkena PPN meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Di sisi lain, Kemenkeu mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp 148,85 triliun dalam Rancangan APBN 2016. Itu setara 95,72 persen dari perkiraan total target penerimaan cukai tahun depan senilai Rp 155,5 triliun.
Menurut Saleh, penaikan target cukai sebesar itu memberatkan industri rokok. Idealnya, penaikan cukup cukup sebesar 10-12 persen.
"Ini akan berdampak mereka akan kesulitan dan pada akhirnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal ini, seperti produktivitasnya menurun lalu lama-lama menjadi pemutusan hubungan kerja."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca Selengkapnya"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca Selengkapnya