Menteri Jonan keluarkan 3 aturan anyar dukung ketersediaan listrik
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan tiga Peraturan Menteri (Permen) guna mendukung ketersediaan pasokan listrik nasional dan untuk meningkatkan iklim investasi di sektor Ketenagalistrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menyebutkan, Permen tersebut terdiri dari Permen Nomor 10 tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjalanan jual beli tenaga listrik. Permen Nomor 11 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik. Permen Nomor 12 Tahun tentang pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
"Permen nomor 10 tahun 2017 kenapa diterbitkan ini maksudnya adalah agar ada kesetaraan risiko antara penjual dengan pembeli PLN dalan jual beli listrik. Selama ini belum setara. Kerana memberikan payung hukum, sebelumnya kita lihat ada pembangkit yang tidak penuhi ke dalam sehingga sesuai kapasitas cukup tapi padam," kata Jarman saat konferensi pers di kantor ESDM, Jakarta, Kamis (2/2).
Kemudian terkait Permen nomor 11 tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi pembangkit listrik. Tidak untuk pembangkit yang lain. Permen ini diterbitkan untuk mengatur ketersediaan gas dan energi pada harga yang wajar.
"Permen ini nantinya akan memberikan opsi sehingga harga bisa dipilih jadi yang wajar. Untuk tambang selama ini banyak gas marginal itu bisa tunjuk langsung. Tapi mekanisme bisa diatur. Sehingga nanti banyak gas marginal yang selama ini tidak dimanfaatkan karena kecil. Tapi bisa dimanfaatkan," paparnya.
"Jadi pemakaiannya bisa multi point. Gas pipa kalau dialirkan ke tempat lain harus izin dulu, sekarang tidak," sambungnya.
Kemudian terkait Permen ESDM 12 nomor 2017, nantinya pembelian EBT imi memanfaatkan sumber energi yang efisien. Di mana Mekanisme ini nantinya tunjuk langsung.
"Dasarnya adalah pengaturan melalui biaya pokok produksi (BPP) yang sudah diaudit oleh BPK. Ada BPP wilayah dan nasional. Dan yang digunakan jika Anda gunakan sekarang pakai BPP tahun lalu. Nanti akan kita atur ada wilayah nasional ada yang tidak nasional," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya