Menaker soal Omnibus Law: Di Aturan Sebelumnya Pesangon Cukup Tinggi
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja lahir karena perusahaan menilai pesangon dalam Undang-Undang N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terlalu tinggi.
"Di Undang-Undang No 13 tahun 2003 (Ketenagakerjaan), cukup tinggi pesangonnya," tegasnya seusai mengisi acara Rapat Koordinasi Kepala Disnaker di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2).
Berdasarkan data yang di himpun tim kementerian, tingkat kepatuhan perusahaan masih rendah dalam memberikan pesangon terhadap pekerjanya. Ini disebabkan tingginya pesangon tersebut.
"Tingkat kepatuhan perusahaan rendah, karena perusahaan tidak mampu membayar pesangon," imbuh dia.
Untuk mengatasi keluhan dari perusahaan terkait pesangon yang di nilai memberatkan, maka dibentuklah RUU Cipta Kerja yang diharapkan mampu memberikan keringanan kepada perusahaan tanpa mengabaikan pelindungan terhadap hak pekerja atau buruh.
"Kepastian bagi pekerja untuk perlindungan pesangon," paparnya.
Janjikan Tiga Kebijakan Baru
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comDalam kesempatan yang sama, Ida Fauziyah menjanjikan tiga kebijakan baru, bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK. Tiga kebijakan tersebut yaitu Jaminan kehilangan pekerjaan berupa pemberian cash benefit (uang saku), Pelatihan vokasi, dan akses penempatan (pekerjaan).
"Ini, yang tidak ada di undang-undang lama (Undang-Undang Ketenagakerjaan N0 13 Tahun 2003)," tuturnya.
Ida kemudian mengingatkan bahwa dalam RUU Cipta Kerja masih diberlakukannya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun, saat ditanyakan apakah perusahaan skala besar juga melakukan pelanggaran, dia masih menunggu laporan tim kementeriannya. "Saya lihat detailnya nanti," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya