Menaker: Ketidakmampuan Perusahaan Tak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran THR
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh semua perusahaan. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 Lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Ida menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, maka diharuskan berdialog secara kekeluargaan dengan para pekerjanya.
"Membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR yang telah ditentukan," jelas Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/).
Berdasarkan SE tersebut, ketidakmampuan pembayaran tepat waktu tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Kemudian, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Jadi kesepakatannya disampaikan H-7, dan kelonggarannya sampai H-1," sambungnya.
Pemerintah Sudah Beri Banyak Insentif
Dia berharap para pengusaha untuk dapat membayarkan THR pekerja tepat waktu. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah memberikan banyak insentif untuk sektor usaha.
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Dengan pembayaran THR ini, pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat dan akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya