Mediator jadi kunci selesaikan perselisihan industrial
Merdeka.com - Berbagai tuntutan hak-hak pekerja seperti perlindungan dan kesejahteraan, persoalan PHK, jaminan sosial, hingga kenaikan upah harus siap diselesaikan pemerintah. Bahkan, penyelesaian perselisihan ini, mengalami jalan buntu di meja perundingan, antara pekerja dengan pengusaha. Akibatnya, banyak sengketa hubungan industrial berujung pada aksi unjuk rasa.
Pemerintah berkepentingan menjaga iklim industrial agar tetap kondusif. Tetapi, saat perundingan tidak mencapai kesepakatan, aksi unjuk rasa menjadi pilihan pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan pun ingin mediator hubungan industrial bekerja lebih ekstra lagi. Mediator sebagai dituntut lebih proaktif menangani unjuk rasa tanpa menunggu pencatatan ke Dinas Tenaga Kerja setempat maupun surat tugas dari pimpinan.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Haiyani Rumondang mengatakan, mediator Hubungan Industrial (HI) harus prihatin dengan banyaknya unjuk rasa akhir-akhir ini. Unjuk rasa itu berarti tidak tercapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
"Di sinilah sikap proaktif mediator HI mengambil peranan penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis," katanya baru-baru ini.
Kementerian ingin, semua mediator hubungan industrial (HI), bertekad mencapai hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Banyak kejadian, pemicu sengketa ketenagakerjaan biasanya sering berawal dari perbedaan tafsir atas regulasi antara kalangan pekerja dan pengusaha.
Misalnya, kalangan buruh tentu melihat upah sebagai sumber penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup, sementara pengusaha melihatnya sebagai salah satu biaya produksi.
Untuk itu, perlu pemahaman utuh bersama mengenai sistem pengupahan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan beserta turunannya.
Pemerintah termasuk mediator dituntut peran aktifnya untuk melayani, mengawasi, dan menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi Setditjen PHI dan Jamsos melalui Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan, memasifkan program Bimbingan Teknis sistem pelaporan bidang hubungan industrial dan Jamsos di semua tingkat regional.
Meningkatkan kapasitas Mediator, regional wilayah barat beberapa waktu lalu bertempat di Yogyakarta, melaksanakan kegiatan Bimtek diikuti 50 orang peserta yang terdiri dari Petugas Penyusun Laporan dari Bidang HI dan Jamsos dan Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dari 17 Provinsi, serta petugas penyusun laporan dari Satker Pusat.
(mdk/ibs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaIni memerlukan dukungan berbagai stakeholder terkait, meliputi pemerintah, produsen dan distributor alsintan, lembaga pelatihan, hingga lembaga pembiayaan.
Baca SelengkapnyaKonflik adalah suatu keadaan di mana terjadi ketegangan, pertentangan, atau perselisihan antara dua pihak atau lebih yang memiliki kepentingan berbeda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaRelasi kerja dengan industri, merupakan inovasi bertujuan untuk percepatan penanganan pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Kendal
Baca SelengkapnyaUntuk menerbitkan regulasi ini setidaknya membutuhkan waktu satu bulan.
Baca SelengkapnyaProses negosiasi berguna dalam kehidupan sehari-hari seperti jual-beli, bisnis, penugasan, peminjaman, dan lainnya.
Baca SelengkapnyaKerja bakti memiliki peran penting dalam membangun dan memelihara kebersamaan serta kesejahteraan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya