Masyarakat diminta tak boikot bayar pajak
Merdeka.com - Kasus penyelewengan pajak, yang dilakukan pegawai Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, jangan sampai memunculkan boikot pembayaran pajak oleh masyarakat. "Itu salah kalau masyarakat boikot pajak,” ujar Pengamat perpajakan Universitas Indonesia, Darussalam pada merdeka.com, Sabtu (25/2).
Dia menghimbau masyarakat tidak memboikot pembayaran pajak. Karena tidak akan menyelesaikan permasalahan."Saya tidak setuju kalau masyarakat nanti jadi boikot pajak seperti pada saat kasus gayus."
Namun, lanjut Darussalam, akan ada dampak terhadap Direktorat Jendera Pajak, karena kasus penyelewengan pajak bukan hal yang pertama dilakukan pegawainya."Pengaruh pasti ada. Ditingkat awal masyarakat, lebih ke persepsi. Tapi ini belum bisa dinilai,” katanya.
Darussalam menegaskan adanya kasus penyelewengan dilakukan aparat pajak, tidak bisa dibebankan pada institusi perpajakan. Karena, sistem perpajakan adalah sistem yang terintegrasi antar institusi yang berada di dalamnya."Kalau ada pelanggaran arahkan ke proses hukum . Tapi sejak dini sudah harus cegah." katanya. Yang harus dilakukan Direkorat Pajak adalah tindakan preventif.
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan pegawai pajak berinisial Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus korupsi. Dhana Widyatmika pegawai pajak yang kini bekerja di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Kejagung juga telah memeriksa istri Dhana yang berinisial DA. Kejagung menyita sejumlah dokumen milik DA di lantai 19 Gedung Ditjen Pajak. Saat ini Kejagung pun sudah menyita kekayaan Dhana dan DA yang jumlahnya miliaran rupiah dan melakukan pencekalan sejak tanggal 21 Februari.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaBagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPer 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya