Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manajemen Garuda Indonesia Klaim Laporan Keuangan 2018 Tak Langgar Standard Akuntansi

Manajemen Garuda Indonesia Klaim Laporan Keuangan 2018 Tak Langgar Standard Akuntansi Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk mengatakan kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) 23. Hal ini menjadi sorotan usai dua komisaris Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018.

"Tidak melanggar (PSAK 23), karena secara subtansi pendapatan dapat dibukukan sebelum kas diterima. Tidak ada yang dilanggar perusahaan karena memasukkan piutang menjadi pendapatan," kata Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Fuad Rizal, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (29/4).

Menurut Fuad, PSAK 23 menyatakan tiga kategori pengakuan pendapatan yaitu penjualan barang, penjualan jasa dan pendapatan atas bunga, royalti dan dividen, di mana seluruhnya menyatakan kriteria pengakuan pendapatan yaitu pendapatan dapat diukur secara handal, adanya manfaat ekonomis yang akan mengalir kepada entitas, dan adanya transfer of risk.

Dia menjelaskan, sejalan dengan hasil audit KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (member of BDO international) yang merupakan Big 5 Accounting Firms Worldwide dinyatakan dalam pendapat auditor bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam seluruh hal yang material (wajar tanpa pengecualian).

"Manajemen yakin bahwa pengakuan pendapatan atas biaya kompensasi atas transaksi dengan Mahata telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai Big5 Audit Firm, BDO seharusnya telah menerapkan standard audit internasional yang sangat baik.

Sementara itu Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto menambahkan kerjasama layanan konektivitas antara Garuda Grup dengan Mahata Aero Teknologi (mitra layanan konektivitas penerbangan) merupakan kerjasama yang saling menguntungkan.

"Kerjasama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang untuk menunjang perkembangan e-commerce yang sangat pesat dan berkembang saat ini," ujar Iwan.

Dia menjelaskan Mahata didukung oleh Lufthansa System untuk kerjasama sistem on-board network, Lufthansa Technic untuk penyediaan perangkat wifi di pesawat, inmarsat dalam hal kerjasama konstelasi satelit.

Selanjutnya CBN dalam hal kerjasama penyediaan jaringan fiber optik, KLA hal kerjasama penjualan kuota pemakaian internet, serta juga dengan Aeria dan Motus untuk kerjasama penyediaan layanan penjualan iklan untuk mendukung memberikan pelaksanaan layanan kepada Garuda Grup.

Diketahui, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Garuda Indonesia pada 24 April 2019, mengumumkan bahwa sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD 809,84 ribu meningkat tajam dari tahun 2017 yang menderita kerugian sebesar USD 216,58 juta.

Namun keberhasilan mencetak laba tersebut menjadi sorotan publik, karena dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan itu terkait perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia, di mana diakui menjadi pendapatan perusahaan, karena apabila tanpa pengakuan pendapatan ini perseroan akan alami kerugian sebesar USD 244,95 juta.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar
Respons Agus Gumiwang Masuk Bursa Calon Ketum Golkar

Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis
Terungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis

Pupuk Kaltim sejak 2018 terus mengukur implementasi tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG dengan evaluasi dan asesmen berdasarkan CGPI.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya