Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Beda Data dengan Sri Mulyani Soal Transaksi Rp349 T Mahfud MD. ©2021 Dok. Polhukam

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan titik perbedaan penjelasan mengenai transaksi mencurigakan Rp349,8 Triliun yang menyangkut pegawai Kementerian Keuangan. Dia juga menegaskan tidak ada perbedaan data yang digunakan olehnya maupun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sebelumnya, Mahfud menerangkan kalau ada perbedaan cara penjelasan antara dia saat rapat dengan Komisi III DPR RI pada 29 Maret 2023 dan Menkeu Sri Mulyani di Komisi XI pada 27 Maret 2023. Padahal, keduanya menggunakan acuan data yang sama, yakni menunjukkan angka agregat Rp349,8 triliun.

Hanya saja, perbedaan terletak pada penjelasan keduanya. Pada saat itu, Mahfud menggunakan seluruh data laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disetor ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum (APH).

Sementara, Menkeu menggunakan data yang disetor ke Kementerian Keuangan. Meski, keduanya mengacu ke 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2009-2023.

"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU di Komisi III DPR RI tanggal 29 maret dengan yang disampaikan bu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 maret 2023," jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (10/4).

"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat. Sekali lagi data agregat, data agregat itu uang keluar masuk, bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," sambung Mahfud.

Dia menjelaskan, perbedaannya ada pada cara klasifikasi dan penyajian data dari 300 surat LHA dan LHP dengan nilai total transaksi agregat Rp 349,8 triliun. Menurutnya, Kemenko Polhukam mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun LHA LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya kepada 3 klaster.

"Sementara kementerian keuangan hanya mencantumkan LHA (dan) LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA (dan) LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan Kemenkeu. Jadi ada yang ke Kemenkeu ada yang ke APH. Nah ini tidak dicakup, itu saja bedanya," terangnya.

Sudah Ditindak Sebagian

Mahfud menerangkan kalau sebagian laporan antara 2009-2023 itu sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Namun, ada sebagian lagi yang masih dalam proses baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh aparat penegak hukum.

"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5 tahun 2014 tentang ASN jo PP 94 Tahun 2021 tentang displin PNS," paparnya.

"Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan. Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan APH untuk menetukan langkah-langkah selanjutnya," tambah Mahfud.

Duduk perkara ini dijelaskan Mahfud MD setelah menggelar rapat ke-5 dengan seluruh pihak terkait dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam rapat itu dibahas mengenai penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp.349.874.187.502.987 terkait Kementerian Keuangan.

Pertemuan dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," bebernya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Mahfud MD soal Data Anggaran Pertahanan yang Seharusnya Dibuka Untuk Publik
Respons Mahfud MD soal Data Anggaran Pertahanan yang Seharusnya Dibuka Untuk Publik

Mahfud Md memberi tanggapan mengenai data anggaran pertahanan yang seharusnya dibuka untuk publik pada saat debat ketiga Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri

Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Komentari Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Negara Lain Lebih Parah
Sri Mulyani Komentari Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Negara Lain Lebih Parah

Menyikapai Rupiah terus melemah, Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana
Mahfud Akan Serahkan Pengunduran Dirinya Langsung ke Presiden, Begini Respons Istana

Sikap Mahfud MD tersebut menujukkan sikap tata krama ketimuran yang baik

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur
Begini Kondisi Menteri Jokowi Usai Mahfud Ungkap Bakal Mundur

Mahfud sendiri telah menemui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Senin, 29 Januari 2024 malam.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar
Pengamat Yakin Sri Mulyani Tak akan Mundur dari Menkeu, Dampaknya Bisa Besar

Isu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu

Baca Selengkapnya
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang
Mahfud Md: Program Kami Lebih Dari Sekedar Makan Siang

Selama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Mahfud Mohon Bertemu Jokowi, Mensesneg: Belum Ada Surat Pengunduran Diri
Mahfud Mohon Bertemu Jokowi, Mensesneg: Belum Ada Surat Pengunduran Diri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md di Jakarta, Senin (29/1) malam.

Baca Selengkapnya