Lucky Hakim Sebut Terima Gaji Rp50 Juta, Berapa Sebenarnya Gaji Kepala Daerah?
Merdeka.com - Lucky Hakim telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Selama menjadi pejabat negara Lucky Hakim mengaku makan gaji buta dan menikmati fasilitas mewah dari negara.
Alasan terbesar Lucky memilih mundur dari jabatannya di tahun kedua ini karena merasa gagal sebagai wakil kepala daerah. Dia mengaku selama ini menerima gaji yang besar dan menikmati berbagai fasilitas mewah dari negara.
"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," ungkap Lucky dilansir dari kapanlagi.com, Jakarta (Jumat (16/2).
Lantas berapa sebenarnya gaji kepala daerah di seluruh Indonesia?
Simak ulasan berikut ini tentang gaji kepala daerah dari bupati, walikota, hingga gubernur yang dirangkum dari berbagai sumber.
Gaji Bupati, Wali Kota dan Wakilnya
Bupati, Wali Kota dan wakilnya merupakan kepala daerah tingkat II. Gaji mereka diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Dalam aturan tersebut, jabatan bupati dan walikota memiliki gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan sebagai wakil, mereka digaji per bulan Rp 1,8 juta.
Terkait tunjangan jabatan bupati, wali kota dan wakilnya diatur dalam PP Nomor 68 tahun 2001. Tunjangan untuk bupati dan wali kota per bulan sebesar Rp3,78 juta, sedangkan untuk wakilnya, Rp3,24 juta per bulan.
Selain itu, sebagai kepala daerah mereka juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Ada berbagai fasilitas yang diterima Lucky berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Selain itu, mereka juga mendapatkan biaya penunjang operasional. Namun besarnya biaya operasional ini didapat berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun rinciannya:
1. PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.
2. PAD di atas Rp 5 miliar - Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.
3. PAD Rp 20 miliar - Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD.
4. PAD diatas Rp 50 miliar - Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.
5. PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur
Gubernur dan wakil gubernur merupakan pemimpin pejabat daerah tingkat I. Terkait gaji, ketentuannya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, gaji gubernur setiap bulannya sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan gaji wakilnya Rp2,4 juta per bulan. Para kepala daerah ini juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam PP Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta, sedangkan untuk wakilnya, Rp4,32 juta per bulan. Selain itu, sebagai kepala daerah mereka juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
Ada berbagai fasilitas yang diterima gubernur dan wakilnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Masih dalam aturan yang sama, gubernur dan wakilnya juga mendapatkan biaya penunjang operasional. Namun besarnya biaya operasional ini didapat berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun rinciannya:
1. PAD sampai dengan Rp 15 miliar, paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
2. PAD di atas Rp 15 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
3. PAD di atas Rp 50 miliar - Rp 100 miliar, paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
4. PAD di atas Rp 100 miliar - Rp 250 miliar, paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
5. PAD di atas Rp 250 miliar - Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
6. PAD di atas Rp 500 miliar, paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bocorkan gajinya selama bekerja sebagai Komisaris Utama Pertamina. Berapa angkanya?
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaPencairan kenaikan gaji PNS ini telah dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata.
Baca SelengkapnyaCerita eks Wagub sempat diremehkan saat memulai budidaya pohon aren.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya