Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS: Tiga Bank BPR Ditutup Sepanjang 2019

LPS: Tiga Bank BPR Ditutup Sepanjang 2019 BPR. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi atau menutup 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga April 2019. Sementara selama 2018, LPS telah melikuidasi 7 BPR.

Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan mengatakan ,likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut. Dia mengungkapkan BPR dilikuidasi tahun ini terdiri dari 2 BPR dan 1 BPR Syariah (BPRS).

"Kinerja operasional Januari-April 2019, ada 3 bank yang dicabut izin usahanya, dibandingkan dengan 7 BPR pada 2018," kata dia di kantornya, Senin (13/5).

BPR yang dilikuidasi adalah BPR Panca Dana dengan aset sebesar Rp7,99 miliar dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp5,9 miliar. Kemudian BPR Safir dengan aset Rp86,69 miliar dan Deposito sebesar Rp100,5 miliar, dan BPRS Jabal. Tsur dengan aset Rp 13,26 miliar dan deposito sebesar Rp8,8 miliar.

"Sehingga total perbankan yang dilikuidasi adalah 95 bank, terdiri dari 1 bank komersial dan 94 BPR," ungkapnya.

Dia menambahkan, total aset LPS hingga akhir April 2019 mencapai Rp110,3 triliun, naik dibandingkan Desember 2018 sebesar Rp102,7 triliun. Aset tersebut terdiri dari investasi sebesar Rp97,72 triliun, piutang sebesar Rp12,12 triliun, aset tetap sebesar Rp124,2 miliar, dan aset lainnya sebesar Rp1,13 miliar.

"Pendapatan dari Januari hingga April 2019 berjumlah Rp8,21 triliun, selama 2018 itu Rp18 triliun. Beban klaim dari Januari hingga April 2019, ada beban klaim sekitar Rp41 miliar, selama 2018 Rp70 miliar," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

DPR dan Korlantas Ungkap Persiapan Terkini Menuju Arus Mudik Lebaran 2024

Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

Awal Tahun 2024, Pemerintah Sudah Impor Beras Rp4,36 Triliun dari 3 Negara

BPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.

Baca Selengkapnya
Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Cek Jadwal Operasional Bank BCA yang Masih Buka di Sini

Libur Panjang Isra Mi'raj dan Imlek, Cek Jadwal Operasional Bank BCA yang Masih Buka di Sini

Penyesuaian ini mengikuti jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya