LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum 5,25 Persen
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate) untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 5,25 persen dan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 7,75 persen. Sedangkan bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum sebesar 1,5 persen.
"Tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar simpanan serta kondisi likuiditas yang relatif stabil," kata Sekretaris LPS, Muhamad Yusron di Jakarta, Senin (31/8).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan sejak periode 30 Juli 2020 itu masih berlaku sampai dengan 30 September 2020.
Yusron menjelaskan, LPS akan terus memantau dan mengevaluasi Tingkat Bunga Penjaminan dan selalu membuka kemungkinan untuk melakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
"Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau bank untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS," ujar Yusron.
Minta Perbankan Perhatikan Tingkat Bunga
Untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menganjurkan perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas dan tetap mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Yusron.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.
Baca SelengkapnyaMengumpulkan penghasilan merupakan langkah penting untuk memastikan stabilitas keuangan jangka panjang.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenaikan suku bunga dinilai upaya Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Selengkapnya