Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS naikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps, berlaku besok

LPS naikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps, berlaku besok LPS. ©istimewa

Merdeka.com - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghasilkan keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan, untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk valuta asing pada bank umum mengalami kenaikan sebesar 50 bps.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengungkapkan, rincian kenaikan untuk simpanan dalam Rupiah naik 25 bps menjadi 6,50 persen dari sebelumnya 6,25 persen. Sedangkan untuk simpanan bank umum valuta asing naik menjadi 50 bps menjadi 2,00 persen sebelumnya 1,50 persen, dan untuk simpanan Rupiah di BPR menjadi sebesar 9,00 persen naik 25 persen dari semula 8,25 persen.

"Ini berlaku mulai 13 September 2018 sampai dengan 12 Januari 2019," kata Halim di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/9).

Halim menuturkan, kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan trend kenaikan dan berpotensi untuk berlanjut. Kenaikan ini juga sebagai bentuk respon atas kenaikan suku bunga kebijakan moneter.

Selain itu, kondisi risiko likuiditas masih relatif stabil namun terdapat tendensi meningkat di tengah trend kenaikan suku bunga simpanan dan membaiknya penyaluran kredit. "Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga meski terdapat tekanan yang berasal dari penurunan nilai tukar dan volatilitas di pasar keuangan," imbuhnya.

Sesuai ketentuan LPS, apabila bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan," ujarnya.

Untuk itu, dirinya mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka menghimpun dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
BPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos

Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.

Baca Selengkapnya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya
PNM Tak Naikkan Bunga Kredit Pasca BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Ini Alasannya

Bank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen
Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kenaikan suku bunga acuan demi menguatkan stabilitas rupiah.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Perry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.

Baca Selengkapnya
BPS: Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun di Angka 3,97 Persen
BPS: Tingkat Pengangguran di Sumsel Turun di Angka 3,97 Persen

Hasilnya TPT pada bulan Februari 2024 tercatat 3,97 persen atau turun jika dibandingkan bulan Februari 2023 yang tercatat 4,53 persen.

Baca Selengkapnya
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024
Mengungkap Alasan Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Februari 2024

Keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya