Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS Mulai Proses Klaim Nasabah dan Likuidasi BPR Nurul Barokah

LPS Mulai Proses Klaim Nasabah dan Likuidasi BPR Nurul Barokah LPS. ©2018 Liputan6.com

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2020.

Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan, demi memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

"Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Yusron dikutip dari Antara, Selasa (15/12).

Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah tersebut.

Kurangi Kontak Antarwarga

Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah.

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi tim likuidasi.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP
7 PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, KPU Siapkan Pendampingan Diproses DKPP

KPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024
Pemerintah Ungkap Alasan Buka Loker 2,3 Juta CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Polisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru

Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya