LPS Mulai Proses Klaim Nasabah dan Likuidasi BPR Nurul Barokah
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2020.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan, demi memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
"Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujar Yusron dikutip dari Antara, Selasa (15/12).
Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah itu, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah tersebut.
Kurangi Kontak Antarwarga
Untuk mengurangi kontak antarwarga pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi tim likuidasi.
LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan langkah meneruskan ke DKPP terkait menonaktifkan tujuh PPLN tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaTerkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya