Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten melaksanakan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9).

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Hadir dalam kegiatan ini, Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang didampingi Direktur Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang.

"Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton," 

jelas Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Moga menerangkan, penyitaan ini dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b yang menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp1 juta.

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar,dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan.

Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1). 

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan," 

pungkas Moga.

Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan

Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan juga penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.

Begini Jurus Prabowo-Gibran Tekan Pengangguran di Kalangan Milenial
Begini Jurus Prabowo-Gibran Tekan Pengangguran di Kalangan Milenial

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bersama Kombes Terima Kedatangan Kondre, Pria Terkenal Biasa Disapa Komandan
Jenderal Polisi Bersama Kombes Terima Kedatangan Kondre, Pria Terkenal Biasa Disapa Komandan

Polda Metro Jaya kedatangan tamu istimewa yang akrab disapa 'Komandan' dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Siapa sosoknya?

Baca Selengkapnya
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Upaya Pemerintah agar Kapal Niaga Indonesia Tak Ditolak Bersandar di Negara Lain
Begini Upaya Pemerintah agar Kapal Niaga Indonesia Tak Ditolak Bersandar di Negara Lain

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR
Permudah Masyarakat Punya Rumah, Anies Baswedan akan Ubah Regulasi Pengajuan KPR

Bahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dito Mahendra!
Polisi Tangkap Dito Mahendra!

Diketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Apakah Menurut Anda Pemerintah Ini Koruptif, Jawabannya Iya
Ganjar: Apakah Menurut Anda Pemerintah Ini Koruptif, Jawabannya Iya

Lewat riset pribadi yang dia lakukan kepada masyarakat Jateng, Ganjar menemukan ada dua masalah pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Ikut Diperiksa
Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Ikut Diperiksa

Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada pada 12 Agustus 2023

Baca Selengkapnya