Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Lakukan Penyitaan Timbangan Jembatan
Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah.
Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten melaksanakan penyitaan timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9).
Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.
Hadir dalam kegiatan ini, Plt Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang didampingi Direktur Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang.
jelas Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang.
Moga menerangkan, penyitaan ini dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b yang menyebutkan larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku, kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setiggi-tingginya Rp1 juta.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar,dan perlengkapannya yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan.
Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1).
pungkas Moga.
Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan juga penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2023 jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kedatangan tamu istimewa yang akrab disapa 'Komandan' dan dikenal oleh masyarakat Indonesia. Siapa sosoknya?
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBahkan, Anies berencana memberikan KPR kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaDiketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaLewat riset pribadi yang dia lakukan kepada masyarakat Jateng, Ganjar menemukan ada dua masalah pemerintahan.
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada pada 12 Agustus 2023
Baca Selengkapnya