Lindungi ABK WNI, Pemerintah Percepat Ratifikasi Konvensi ILO 188
Merdeka.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Persiapan Pengesahan Konvensi International Labour Organization No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing) yang disahkan pada 14 Juni 2007.
Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim, Nixson Silalahi menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk melindungi awak kapal perikanan dengan mempercepat ratifikasi konvensi ILO No. 188 tahun 2007 ini.
"Ini menjadi catatan buat kita bersama, memang kita belum meratifikasi, tapi kita punya hak untuk implementasi muatan konvensi tersebut, kalau ada perlakuan yang tidak manusiawi atau perlakuan buruk kepada ABK, negara punya hak untuk penegakan hukum. Konvensi ILO ini di samping mengatur tanggung jawab pemilik kapal penangkap ikan, nahkoda, dan awak kapal, terdapat hak negara anggota untuk perlindungan ABK Kapal perikanan dan penegakan hukum hukum atas pelanggaran hak-hak ABK, sehingga konvensi ini perlu segera diratifikasi," kata dia dalam siaran pers, Rabu (15/7).
Nixson mengatakan, tujuan dari konvensi ini adalah memastikan bahwa awak kapal mempunyai kondisi kerja yang layak di kapal penangkap ikan dalam hal persyaratan minimal untuk bekerja di kapal, persyaratan layanan, akomodasi dan makanan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perawatan kesehatan dan jaminan sosial.
Mengingat kondisi saat ini, permasalahan ketenagakerjaan di sektor perikanan, khususnya di Indonesia tidak lepas dari maraknya praktik kerja informal, seperti hubungan kerja antara pemilik dengan anak buah kapal (ABK) tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas. Oleh karena itu, sektor ini tidak memiliki sistem informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pengupahan yang memadai.
"Jadi, ini menjadi catatan penting bagi kita bahwa pentingnya konvensi ILO ini karena kalau kita meratifikasi ini, kita memiliki hak dan kewajiban di mana syarat-syarat itu merupakan peran negara. Memang kita belum ratifikasi tapi kita sekarang sedang mengarah ke sana, kita lihat kewajiban dan agregat yang kita peroleh, alangkah baiknya jika kita melakukan ratifikasi," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa Indonesia sendiri pada tanggal 7 Mei 2019, telah menyepakati bahwa untuk saat itu belum siap untuk melakukan ratifikasi terhadap Konvensi ILO No. 188. Namun, akan dilakukan persiapan ratifikasi dengan optimalisasi pelaksanaan peraturan-peraturan nasional yang mengadopsi ketentuan dalam konvensi tersebut.
Apalagi menurut catatan Kementerian Luar Negeri, selama tahun 2019 terdapat 1.096 kasus kekerasan dan perbudakan yang dialami ABK warga negara Indonesia (WNI).
Sementara itu, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Basiolio Araujo menyatakan harus ada bukti kepedulian negara terhadap para pekerja di sektor perikanan salah satunya melalui ratifikasi Konvensi ILO No. 188 ini. Indonesia perlu meratifikasi konvensi ini bukan karena mengikuti negara lain, namun sebagai kewajiban negara maritim untuk melindungi para ABK.
"Kenapa kita perlu ratifikasi? Itu merupakan tanda bahwa negara peduli dan ingin melindungi tenaga kerja kita. Kita ingin menjual produk perikanan kita tanpa ada isu buruh paksa dan perbudakan. Kita gunakan konvensi ini untuk menekan negara konsumen untuk tidak menerima produk ikan dari negara pencuri ikan," ujarnya.
Asdep Basilio mengungkapkan bila dilakukan ratifikasi, akan ada prinsip no more favourable treatments. Sehingga, Indonesia memiliki kontrol atas kapal-kapal yang merapat ke wilayah Indonesia.
Selain itu, Asdep Basilio menggarisbawahi bahwa saat ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengenal pelaut atau pekerja di atas kapal dan jam kerjanya tidak berlaku untuk pekerjaan di atas kapal (Pasal 77 Ayat 3). Bahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia salah menyebut nomenklatur Pelaut (Istilah Pelaut Awak Kapal/Pelaut Perikanan tidak dikenal dalam konvensi-konvensi internasional).
"Konvensi-Konvensi ILO tidak mengakui Pelaut sebagai Pekerja Migran. Saat ini prioritas Indonesia adalah memberantas praktek ilegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) tapi tidak diiringi dengan pengesahan konvensi/perjanjian internasional dan istilah fishing vessel diterjemahkan sebagai kapal penangkap ikan yang seharusnya kapal perikanan di mana fishing sebagai industri, bukan sebagai penangkapan," tukasnya.
(mdk/azz)
8 Trik Mudah Melatih Kucing Buang Air di Pasir, Biar Tak Pipis Sembarangan
Cara melatih kucing buang air di pasir antara lain pengenalan litter box dan reward.
Baca Selengkapnya
Jawaban Prajurit ini Bikin Jenderal TNI Garuk Kepala, Antara Jujur Atau Polos
Mayjen TNI Imam Santoso dibuat ngakak oleh prajuritnya yang polos saat diwawancarai olehnya. Sang jenderal bintang dua itu sampai garuk kepala dibuatnya.
Baca Selengkapnya
Berpeci Hitam, Intip Foto Lawas Armand Maulana Saat Menikah, Paras Dewi Gita Pangling Banget
Potret lawas pernikahan Armand Maulana dan Dewi Gita sukses mencuri perhatian. Penampilan Dewi yang menawan disebut bikin pangling.
Baca Selengkapnya
Apa yang Terjadi Pada Wajah Jika Tak Pernah Eksfoliasi? Apa Efeknya Jika Keseringan?
Dampak kulit yang jarang dieksfoliasi antara lain kusam, jerawat, komedo, dan kandungan skincare tak terserap.
Baca Selengkapnya
Pria Berperut Buncit Jadi Penyebab Kecelakaan Reaktor Nuklir Terburuk dalam Sejarah AS
Ini berdasarkan gugus tugas khusus yang mengawal pengaturan Nuklir di Amerika Serikat (AS).
Baca Selengkapnya
Polisi Buru Pencuri yang Todongkan Pistol ke Satpam SD di Cengkareng
Pencurian sepeda motor di sekolah dasar (SD) di Cengkareng viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada satpam.
Baca Selengkapnya
FOTO: Dihuni 11,24 Juta Jiwa Penduduk, Jakarta Jadi Kota Terpadat ke-28 di Dunia
Berdasarkan data dari World Population Review, jumlah penduduk DKI Jakarta sudah mencapai 11,248,839 jiwa.
Baca Selengkapnya
Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,95 Persen, Didorong Ekspor dan Konsumsi Rumah Tangga
Ekonomi Jakarta tumbuh 4,95 persen pada kuartal I-2023, didorong peningkatan investasi, konsumsi rumah tangga, hingga ekspor.
Baca Selengkapnya
Bali Tower Bantah Lalai, Sebut Insiden Sultan Terjerat Kabel karena Kecelakaan Tunggal
Pemuda tersebut terjerat kabel hingga mengalami cedera.
Baca Selengkapnya
Momen Sammy Bernostalgia Bersama Kerispatih Dalam Konser KLY GEN-P
Konser yang digelar di Bengkel Space berlangsung meriah.
Baca Selengkapnya
FOTO: Serunya Ekowisata Mangrove di Pantai Indah Kapuk, Pengunjung Bisa Memancing, Menanam Pohon hingga Berinteraksi dengan Hewan Endemik
Kawasan Ekowisata Mangrove PIK memiliki luas 95,50 hektare. Tempatnya menarik dan patut untuk dikunjungi.
Baca Selengkapnya
FOTO: Tuntut Segera Diizinkan Beroperasi, Sopir Angkot KWK Geruduk Balai Kota Jakarta
Dalam demo tersebut belasan angkot berwarna merah khas KWK tampak diparkir berjajar di depan kantor Gubernur DKI.
Baca Selengkapnya