Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat UU P2SK, Pejabat BI, OJK dan LPS Dilarang Masuk Parpol

Lewat UU P2SK, Pejabat BI, OJK dan LPS Dilarang Masuk Parpol Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.

"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12).

"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.

Selain itu, tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.

Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.

"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.

Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. "Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.

Perkuat Kredibilitas BI, OJK, dan LPS

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panitia Kerja (Panka) Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit memastikan dalam Undang-Undang PPSK yang sudah disahkan, justru memperkuat kredibilitas BI, OJK, dan LPS. Ketiga lembaga sektor keuangan ini diberikan mandat sekaligus akses koordinasi yang lebih luas dalam pengawasan keuangan.

Sebelum disahkan sebagai Undang-Undang, dalam pasal 47 berbunyi "anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik."

Merujuk pasal tersebut, menurut Dolfie independensi dan kredibilitas BI semakin valid lantaran saat pencalonan untuk menjadi Dewan Gubernur saja wajib terbebas dari relasi politik. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, Dolfie menjamin kredibilitas BI dan lembaga sektor keuangan lainnya semakin terjaga.

"Di undang-undang lama malah dari partai politik boleh (mencalonkan diri sebagai anggota dewan gunernur). Di sini kita malah menegaskan untuk tidak lagi boleh dari partai politik, jadi menurut saya ini suatu jaminan independensi," ucapnya.

Kekhawatiran politisi masuk ke ranah BI sempat diutarakan oleh Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan. Dia mengatakan bahwa akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam RUU PPSK disetujui. Sebab, dalam aturan tersebut membolehkan pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari partai politik.

"Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah," kata Deni Friawan.

Usai mendapatkan reaksi negatif, draft RUU PPSK akhirnya diubah yang menjadi kepastian bahwa politisi tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan gubernur.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Jokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu

Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.

Baca Selengkapnya