Lewat UU P2SK, Pejabat BI, OJK dan LPS Dilarang Masuk Parpol

Kamis, 15 Desember 2022 13:33 Reporter : Yunita Amalia
Lewat UU P2SK, Pejabat BI, OJK dan LPS Dilarang Masuk Parpol Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.

"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12).

"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.

Selain itu, tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.

Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.

"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.

Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. "Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.

2 dari 2 halaman

Perkuat Kredibilitas BI, OJK, dan LPS

bi ojk dan lps rev1

Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panitia Kerja (Panka) Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit memastikan dalam Undang-Undang PPSK yang sudah disahkan, justru memperkuat kredibilitas BI, OJK, dan LPS. Ketiga lembaga sektor keuangan ini diberikan mandat sekaligus akses koordinasi yang lebih luas dalam pengawasan keuangan.

Sebelum disahkan sebagai Undang-Undang, dalam pasal 47 berbunyi "anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik."

Merujuk pasal tersebut, menurut Dolfie independensi dan kredibilitas BI semakin valid lantaran saat pencalonan untuk menjadi Dewan Gubernur saja wajib terbebas dari relasi politik. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, Dolfie menjamin kredibilitas BI dan lembaga sektor keuangan lainnya semakin terjaga.

"Di undang-undang lama malah dari partai politik boleh (mencalonkan diri sebagai anggota dewan gunernur). Di sini kita malah menegaskan untuk tidak lagi boleh dari partai politik, jadi menurut saya ini suatu jaminan independensi," ucapnya.

Kekhawatiran politisi masuk ke ranah BI sempat diutarakan oleh Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan. Dia mengatakan bahwa akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam RUU PPSK disetujui. Sebab, dalam aturan tersebut membolehkan pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari partai politik.

"Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah," kata Deni Friawan.

Usai mendapatkan reaksi negatif, draft RUU PPSK akhirnya diubah yang menjadi kepastian bahwa politisi tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan gubernur.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Disahkan, Ini 5 Ruang Lingkup UU P2SK
Sri Mulyani Sebut Ada 17 UU Sektor Keuangan Berusia Tua: Perlu Disesuaikan
Sah! DPR Setujui RUU P2SK Jadi UU
RUU PPSK Dinilai Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
RUU PPSK Diharapkan Jaga Independensi Lembaga Sektor Keuangan
RUU P2SK Bisa Genjot PDB RI Hingga Rp24.000 Triliun di 2030
RUU P2SK akan Disahkan Pekan Ini

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini