Lewat UU P2SK, Pejabat BI, OJK dan LPS Dilarang Masuk Parpol

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.
"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12).
"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.
Selain itu, tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. "Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
Perkuat Kredibilitas BI, OJK, dan LPS
Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panitia Kerja (Panka) Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit memastikan dalam Undang-Undang PPSK yang sudah disahkan, justru memperkuat kredibilitas BI, OJK, dan LPS. Ketiga lembaga sektor keuangan ini diberikan mandat sekaligus akses koordinasi yang lebih luas dalam pengawasan keuangan.
Sebelum disahkan sebagai Undang-Undang, dalam pasal 47 berbunyi "anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik."
Merujuk pasal tersebut, menurut Dolfie independensi dan kredibilitas BI semakin valid lantaran saat pencalonan untuk menjadi Dewan Gubernur saja wajib terbebas dari relasi politik. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, Dolfie menjamin kredibilitas BI dan lembaga sektor keuangan lainnya semakin terjaga.
"Di undang-undang lama malah dari partai politik boleh (mencalonkan diri sebagai anggota dewan gunernur). Di sini kita malah menegaskan untuk tidak lagi boleh dari partai politik, jadi menurut saya ini suatu jaminan independensi," ucapnya.
Kekhawatiran politisi masuk ke ranah BI sempat diutarakan oleh Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan. Dia mengatakan bahwa akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam RUU PPSK disetujui. Sebab, dalam aturan tersebut membolehkan pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari partai politik.
"Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah," kata Deni Friawan.
Usai mendapatkan reaksi negatif, draft RUU PPSK akhirnya diubah yang menjadi kepastian bahwa politisi tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan gubernur.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Jadi Artis Terkenal Mpok Alpa Tajir Melintir, Tak Gengsi Saat Belanja ke Supermarket Memakai Mobil LCGC
Saat miliki waktu senggang, Mpok Alpa memilih untuk berbelanja ke super market.
Baca Selengkapnya


50 Kata-Kata Motivasi untuk Anak yang Singkat tapi Menyentuh Hati
Kumpulan kata-kata motivasi untuk anak yang bisa bangkitkan semangat si kecil.
Baca Selengkapnya


Penampakan Minimarket Tercantik di Indonesia, Viewnya Bak Lukisan Sekali Nongkrong Bakal Ogah Pulang
Sebuah video memperlihatkan penampakan minimarket dengan view tercantik di Indonesia, terdapat pepohonan, danau, dan gunung yang menjulang tinggi.
Baca Selengkapnya


Innalilahi Wainnailahi Rojiun adalah Ucapan Duka Islami, Begini Ucapan Lainnya agar Almarhum Husnul Khotimah
Sebenarnya, makna dari kalimat innalilahi wainnailahi rojiun lebih dari sekadar ungkapan duka cita.
Baca Selengkapnya


Nagita Slavina Jenguk Baby Azura Anak Aurel Hermansyah, Momen Kebersamaan Rayyanza dan Ameena Malah Bikin Salfok
Di tengah kesibukannya bekerja dan juga olahraga, Nagita menyempatkan waktu untuk menjenguk Baby Azura anak kedua Aurel Hermansyah
Baca Selengkapnya

Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.
Baca Selengkapnya

Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden
Baca Selengkapnya

BI Target Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 12 Persen Tahun 2024, Perbanas Respons Begini
Tigor mengingatkan penting juga untuk waspada. Sebab, perekonomian global masih dihadapkan dengan ketidakpastian.
Baca Selengkapnya

Delapan Partai Setuju RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, Cuma PKS yang Menolak
Dalam RUU diatur gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Baca Selengkapnya

Pengadaan 177 Motor Disorot, Begini Kinerja Hevearita Gunaryanti Saat Jadi Walikota Semarang
Hevearita Gunaryanti menjabat sebagai Walikota Semarang sejak 2016-2022.
Baca Selengkapnya

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Baca Selengkapnya

Rampung Tahun Depan, Bendungan Mbay Diharapkan Genjot Produksi Beras di Kabupaten Nagekeo
Presiden Jokowi meninjau pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Baca Selengkapnya