Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah disahkan menjadi Undang-Undang. Salah satu kebijakannya untuk menjaga independensi regulator di sektor keuangan, yakni dengan melarang keterlibatan di partai politik (parpol) bagi para pejabat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia pada aturan sebelumnya sebenarnya juga sudah melarang partisipasi para dewan gubernurnya di ranah politik.
"Di UU BI yang awal sebelum memasukan beberapa mengalami perubahan, kalau menjadi dewan gubernur harus mundur dari parpol, itu ada. Di UU ini sebetulnya jauh lebih kuat, sebelum mencalonkan harus resign," tegas Sri Mulyani, Kamis (15/12).
"Jadi ada persepsi seolah olah ada ujug-ujug parpol bisa masuk. Teman-teman DPR lebih memberikan suatu jaminan, karena di UU awal sebetulnya mereka boleh jadi anggota parpol untuk dicalonkan dalam dewan gubernur, baru resign. Kalau sekarang, bahkan sebelum dicalonkan mereka sudah harus resign," terangnya.
Selain itu, tujuan, tugas, dan wewenang BI sebagai bank sentral dipertegas. Mencakup tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga independensinya.
Untuk OJK, pengawasan terintegrasi di bawah pihak otoritas pun diperlukan guna melakukan pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi menyeluruh dan komprehensif. Dalam hal ini, OJK bakal memperluas cakupan pengawasannya di bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.
"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.
Adapun untuk LPS, tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. "Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.
Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panitia Kerja (Panka) Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit memastikan dalam Undang-Undang PPSK yang sudah disahkan, justru memperkuat kredibilitas BI, OJK, dan LPS. Ketiga lembaga sektor keuangan ini diberikan mandat sekaligus akses koordinasi yang lebih luas dalam pengawasan keuangan.
Sebelum disahkan sebagai Undang-Undang, dalam pasal 47 berbunyi "anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut; dan/atau menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik."
Merujuk pasal tersebut, menurut Dolfie independensi dan kredibilitas BI semakin valid lantaran saat pencalonan untuk menjadi Dewan Gubernur saja wajib terbebas dari relasi politik. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang sebelumnya, Dolfie menjamin kredibilitas BI dan lembaga sektor keuangan lainnya semakin terjaga.
"Di undang-undang lama malah dari partai politik boleh (mencalonkan diri sebagai anggota dewan gunernur). Di sini kita malah menegaskan untuk tidak lagi boleh dari partai politik, jadi menurut saya ini suatu jaminan independensi," ucapnya.
Kekhawatiran politisi masuk ke ranah BI sempat diutarakan oleh Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan. Dia mengatakan bahwa akan terjadi kemunduran yang luar biasa, jika dalam RUU PPSK disetujui. Sebab, dalam aturan tersebut membolehkan pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS berasal dari partai politik.
"Hal ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa. Jika hal ini disetujui, pimpinan BI, OJK dan LPS dapat merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik. Ketiga lembaga otoritas keuangan tersebut akan rentan diintervensi oleh partai politik, parlemen dan pemerintah," kata Deni Friawan.
Usai mendapatkan reaksi negatif, draft RUU PPSK akhirnya diubah yang menjadi kepastian bahwa politisi tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota dewan gubernur.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com [azz]
Baca juga:
Disahkan, Ini 5 Ruang Lingkup UU P2SK
Sri Mulyani Sebut Ada 17 UU Sektor Keuangan Berusia Tua: Perlu Disesuaikan
Sah! DPR Setujui RUU P2SK Jadi UU
RUU PPSK Dinilai Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
RUU PPSK Diharapkan Jaga Independensi Lembaga Sektor Keuangan
RUU P2SK Bisa Genjot PDB RI Hingga Rp24.000 Triliun di 2030
RUU P2SK akan Disahkan Pekan Ini
Advertisement
Pedagang Bingung Harga Beras Tetap Naik Meski Stok Melimpah
Sekitar 3 Jam yang laluDemi Kripto, Gubernur Bank Indonesia Kebut Pengembangan Mata Uang Digital
Sekitar 3 Jam yang laluGabung BI Fast, Top Up Gopay Bisa Lebih Murah?
Sekitar 3 Jam yang laluDirjen Bea Cukai Akhirnya Bongkar Cara Penyelundupan Pakaian Bekas ke Indonesia
Sekitar 4 Jam yang laluMengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILiaN Mijen Kudus
Sekitar 4 Jam yang laluSederet Tantangan Bagi RI Dorong Konektivitas Sistem Pembayaran di ASEAN
Sekitar 4 Jam yang laluMenkop Teten Usul Akses Masuk Barang Impor ke Indonesia Hanya di Pelabuhan Sorong
Sekitar 4 Jam yang laluPemerintah Tambah Cuti Bersama, Ini Jadwal Tepat Mudik Lebaran 2023
Sekitar 5 Jam yang laluTandan Kosong Kelapa Sawit Bisa Disulap Jadi Helm, Harganya Capai Rp350.000
Sekitar 5 Jam yang laluKunci Sukses Transformasi Digital Sistem Pembayaran Antar Negara ASEAN
Sekitar 5 Jam yang laluBegini Modus Penyelundupan 7.363 Bal Baju Impor, Berasal dari Malaysia dan Thailand
Sekitar 6 Jam yang laluBPJT Punya Utang Pembebasan Lahan Proyek Tol Rp4,5 T, Jatuh Tempo di 2024
Sekitar 6 Jam yang laluRugikan Negara Rp4,5 Triliun, Pejabat BPJT Tak Lagi jadi Komisaris Perusahaan Tol
Sekitar 6 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 2 Jam yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 6 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 7 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 7 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluHasil BRI Liga 1, Persita Vs Persija: Macan Kemayoran Gagal Tembus Benteng Tangerang
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Duel PSIS vs Persebaya Dihadiri Suporter dari Kedua Kubu, Panpel Gelar Gladi Resik
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami