Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Aturan Ini, OJK Dorong Unicorn Akses Pasar Modal

Lewat Aturan Ini, OJK Dorong Unicorn Akses Pasar Modal Bursa Efek Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Luthfi Zain Fuady menjelaskan, POJK ini sebetulnya ditujukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan rintisan dengan status unicorn untuk mengakses pasar modal. Sebab umumnya perusahaan rintisan berstatus unicorn punya tokoh-tokoh kunci yang tidak bisa dilepaskan antara pengelolaan dan kepemilikan saham perusahaan.

"Jadi nilai perusahaan itu adalah orang-orang ini, kalau orang-orang ini kabur tidak ada nilainya. Mereka yang bisa create teknologi, memanfaatkan teknologi, dan punya kemanfaatan secara sosial, ia melibatkan banyak sekali orang yang hidup dan mendapat manfaat dari perusahaan tersebut," ujar Luthfi dalam Media Gathering 2021, Sinergi Pasar Modal Bagi Pemulihan Ekonomi, Kamis (9/12).

POJK tersebut mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu. "Jadi dengan POJK ini kita bisa melakukan assesment perusahaan itu memenuhi kriteria itu atau tidak," kata Luthfi.

Menurut Luthfi, kemanfaatan sosial yang dikontribusikan oleh perusahaan unicorn tersebut menjadi hal yang krusial. Otoritas menilai apabila perusahaan tersebut tidak tumbuh, maka berpotensi menimbulkan masalah sosial karena begitu banyak masyarakat yang bergantung pada sistem yang sudah mereka ciptakan.

Meski begitu, POJK ini hanya bisa diberikan kepada pihak-pihak tertentu yang merupakan otak dari perusahaan dan tidak berlaku selamanya alias memiliki batas waktu tertentu. OJK memberikan batas waktu MVS paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tapi pada suatu saat nanti itu harus lepas, harus setara antara para pemegang saham publik dengan pemegang saham MVS," kata Luthfi.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya

Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 Miliar dari Pelaku Pasar Modal Selama April 2024

Sanksi denda Rp3,6 miliar itu dijatuhkan kepada empat pihak. Di antaranya, tiga manajer investasi dan satu emiten.

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
OJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya

Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya