KSPI: Sejak Omnibuslaw Disahkan, TKA Bebas Melenggang ke Indonesia
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mewakili buruh di naungan KSPI, mengkritik keras pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.
Contohnya, fenomena masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang dikabarkan kembali datang pada Lebaran kemarin. kedatangan para TKA tersebut dinilai, merupakan akibat pengesahan Omnibus Law.
"Lima hari lebaran, berbondong bondong buruh TKA ke Indonesia. Terasa sekali semenjak Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR, begitu mudah TKA sekarang melenggang," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (16/5/2021).
Lanjut Said, para TKA ini dinilai berani carter pesawat karena mereka yakin tak akan ditolak di Indonesia.
Menurutnya, kegarangan pemerintah mulai dari Menko Perekonomian, Menaker, Satgas Covid-19 dan aparat negara lainnya hanya tampak di masyarakat sendiri, dimana masyarakat tidak boleh mudik sementara TKA bebas keluar masuk Indonesia.
"Tajam kepada rakyat sendiri, tumpul pada TKA China. Bahkan terdeteksi dua orang positif Covid-19. Reaktif. Omnibus law jadi alasan," ujarnya.
Menurutnya, jika hal ini terus berlanjut, maka para pekerja di Indonesia bakal terus mendapatkan kekerasan psikologis.
"Penyekatan dan pelarangan mudik, dan juga pembayaran THR yang tertunda, apabila ini dibiarkan, ini adalah kekerasan psikis terhadap buruh lokal, hari ini ratusan, besok ribuan, puluhan ribu entah kapan akan ratusan ribu," tandasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Atikah Rahma
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaFajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaTKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca Selengkapnya