Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU siap hadapi gugatan dua pabrikan besar motor matik

KPPU siap hadapi gugatan dua pabrikan besar motor matik Motor matic paling laku. ©2014 Otosia.com

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor telah terbukti melakukan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Keputusan ini membuat dua perusahaan besar otomotif di Indonesia tidak terima, dan segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri. Terkait hal tersebut Staf Ahli KPPU Muhammad Reza mengatakan banding itu merupakan hak dari Yamaha dan Honda. Untuk itu, KPPU merasa tidak keberatan.

"KPPU enggak superpower masih bisa upaya hukum itu. Posisi saat ini belum sekuat seperti yang orang ceritakan. Nah, pertama kita siap saja hadapi itu," katanya di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu (1/3).

Dia menegaskan KPPU dalam memutuskan suatu perkara selalu didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Dengan ini, dua perusahaan otomotif ini melakukan kartel telah terbukti. Agar tidak ada intervensi dari pihak lain, dia mengaku KPPU siap dipanggil DPR.

"Jadi enggak perlu harus tertulis ketemuan harus ikuti (Penyamaran). Jadi banyak sekarang cara-cara pelaku usaha, Kami akui pelaku usaha pasti lebih cerdik. Tugaskan kami tegakan UU," tuturnya

"Bahwa DPR bisa panggil KPPU kalau mau. Biar ga dianggap intervensi. Bahwa nanti pengadilan beda atau setuju dg kami itu namti di pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kedua perusahaan otomotif ini bersalah. Dimana PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.

"Menghukum denda terlapor satu Yamaha 25 miliar rupiah dan disetor kas negara, serta menghukum denda terlapor kedua Honda 22 miliar 500 juta. Bahwa terlapor satu dan dua memberikan denda buktinya diserahkan ke KPPU," katanya.

Dia menambahkan, bahwa terlapor diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan setelah menerima draf putusan KPPU.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.

Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.

Dalam sidang mereka telah menyimpulkan bahwa Yamaha dan Honda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU No 5 Tahun 1999. Mereka juga merekomendasikan majelis hakim agar menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1999.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP