KPPU: Kasus Monopoli OVO dan Mall Lippo Group Masuk Tahap Penyelidikan
Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan persaingan tidak sehat yang dilakukan penyedia layanan dompet digital OVO. Sebelumnya, OVO dikabarkan melakukan monopoli pembayaran parkir di gedung mall milik Lippo Group.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, saat ini kasus dugaan monopoli OVO sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kita sudah masuk tahap penyelidikan. Nanti dalam waktu dekat, kami akan panggil pihak terkait," ungkap Guntur di Jakarta, Senin (26/8).
Nantinya, KPPU akan memanggil PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking), pihak OVO dan pesaingnya yang tentu berkaitan dengan dugaan ini. KPPU juga akan mendalami perjanjian kerja sama OVO dengan Secure Parking.
Dugaan monopoli ini berawal dari tahun 2017 ketika OVO baru berdiri, sebagaimana dijelaskan oleh Devi Matondang, penyidik khusus kasus dugaan monopoli OVO. Sebelum ada OVO, parkir di Lippo mall menggunakan dua alternatif pembayaran, yaitu uang tunai dan kartu Flazz dari bank BCA.
"Tapi setelah OVO berdiri tahun 2017, tahu-tahu Flazz tidak lagi jadi alternatif pembayaran. Pengunjung mall banyak yang protes karena merasa kesulitan membayar parkir, apalagi saat itu OVO belum begitu populer," tutur Devi.
Sementara, Guntur menambahkan bahwa kasus ini menjadi prioritas KPPU, di samping dugaan praktik usaha tak sehat dari pinjaman fintech. "Kalau target selesai itu tergantung perkembangan kasus, tapi ini kita jadikan prioritas," tutupnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSah, Adhi Persada Properti Lolos PKPU
proses pemungutan suara/voting PKPU APP telah dilaksanakan pada Rabu (7/2) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Pihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya