Kontrak Kerja Sama Usaha Besar dan UMKM Ditargetkan Capai Rp5 T di 2022
Merdeka.com - Kementerian Investasi/BKPM menargetkan nilai kontrak kemitraan Usaha Besar dengan UMKM tahun mencapai Rp5 triliun di 2022. Angka ini lebih tingi dari nilai kontrak kerja sama pada tahun ini hanya sebesar Rp2,73 triliun.
"Target kita tahun 2022, minimal Rp5 triliun," kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, di Bali, Nusa Dua, Minggu (19/12).
Sepanjang 2021, BKPM telah berhasil memfasilitasi 89 PMA/PMDN dan 383 UMKM dari seluruh wilayah Indonesia yang berpartisipasi pada program kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM. Komitmen tersebut mencatat nilai kontrak kerja sama sebesar Rp2,73 triliun, dimana capaian tersebut naik 82 persen dibandingkan tahun 2020 lalu sebesar Rp1,5 triliun.
Bahlil menyampaikan, bahwa program kolaborasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan dalam rangkan menciptakan dunia usaha baru di daerah-daerah dan meningkatkan kualitas serta daya saing UMKM.
"UMKM harus didorong melakukan kolaborasi. Kalau tidak diberikan kesempatan, susah untuk “naik kelas”. Jangan berpikir kualitas mereka tidak mampu. Kewajiban kita lah untuk membina mereka," ujarnya.
Ciptakan Pelaku Usaha Lewat OSS
Dia juga menjelaskan, bahwa pemerintah telah membuka kesempatan dalam rangka menciptakan pelaku usaha baru di daerah, yaitu melalui kemudahan perizinan investasi dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dan akses kolaborasi UMKM dengan investor besar baik PMA maupun PMDN.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa kolaborasi yang terjalin harus berdampak positif dan menguntungkan kedua belah pihak.
"Kepada teman-teman UMKM, kerjanya harus profesional. Ini kesempatan membangun akses pasar internasional. Dulu saya di Papua, susah dapat akses pasar Jakarta. Sekarang kalian sudah dapat akses kolaborasi. Harus dimanfaatkan," ucap Bahlil.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, jika dibandingkan dengan data tahun 2020 lalu, jumlah PMA/PMDN naik sebesar 59 persen dari yang sebelumnya hanya 56 menjadi 89 usaha besar PMA/PMDN. Sedangkan untuk total UMKM meningkat 99 persen, yaitu dari 196 menjadi 383 UMKM yang melakukan komitmen kerja sama dengan usaha besar PMA/PMDN.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, Ganjar Tak Hanya Andalkan BUMN
Ganjar yakin pertumbuhan ekonomi akan didominasi oleh sektor UMKM.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar
Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.
Baca SelengkapnyaDorong Pelaku UMKM Tembus Pasar Internasional, Perbankan Ciptakan Wadah untuk Menetaskan Bisnis Potensial
Pelaku UMKM diharapkan bukan saja maju di bidang bisnis, tapi dapat berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan
Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.
Baca SelengkapnyaUMKM Mebel Berpotensi Pasok Perabotan ke Perkantoran & Rumah di IKN Nusantara, Nilainya Rp100 Triliun
Menteri Teten telah mengajak Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) untuk memasok produk UMKM mebel ke IKN.
Baca SelengkapnyaUMKM Otomotif Bakal Dikasih Modal Rp2 Triliun untuk Rakit Komponen Mobil Listrik
Dengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaInvestasi Masuk ke IKN Nusantara Ditarget Capai Rp100 Triliun di 2024
Hingga saat ini, investasi yang sudah masuk dalam pembangunan IKN Nusantara mencapai Rp47,5 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaOJK Luncurkan Roadmap Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Ini Isi dan Tujuannya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Selengkapnya