Khofifah Sebut Anjloknya Harga Garam Karena Impor Berlebih
Merdeka.com - Harga garam di tingkat petambak belakangan ini terus merosot. Turunnya harga garam bahkan tak tanggung-tanggung yakni mencapai 50 persen, dari harga semula sebesar Rp750-800 per kilogram (Kg) kini menyentuh di kisaran Rp400 per Kg.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, anjloknya harga garam rakyat disebabkan banyaknya muatan impor sehingga menimbulkan ketersediaan berlebih di lapangan. Di sisi lain, terdapat pasokan garam yang belum terserap pada tahun 2018.
"Jadi bukan over supply (kelebihan pasokan) tapi karena impornya terlalu banyak. Maka mereka menyampaikan agar pemerintah stop impor garam industri," katanya saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7).
Mantan Menteri Sosial tersebut menilai pemerintah perlu membentuk single data (data tunggal) terkait garam. Data itu meliputi produksi garam nasional, kebutuhan garam nasional, dan garam yang memenuhi kriteria industri. Dengan demikian, dapat ditarik selisih garam untuk kebutuhan impor.
"Sekarang yang perlu jadi referensi data adalah impornya. Sebetulnya berapa kok merembes ke pasar, demikian kata petani garam saat rakor di Sampang," imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mulai mengkaji harga pokok penjualan (HPP) garam yang dapat dijadikan sebagai acuan harga garam petambak tradisional. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk stabilisasi harga garam yang belakangan merosot.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Kemenko Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono menjelaskan semenjak dikeluarkannya garam dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting pemerintah tidak lagi bisa menjaga HPP garam. Padahal, HPP sendiri penting untuk mengontrol harga garam ditingkat petambak.
"Dulu di Perpes 71 Tahun 2018 garam dimasukan ke dalam kategori kebutuhan pokok atau barang penting. Harga pokok produksi kita bisa ditekan karena ada Perpresnya, kemudian Perpres ini diubah dan dikeluarkan baru," katanya saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7).
Oleh karenanya, pihaknya akan duduk bersama dengan pemerintah terkait dan seluruh pemangku kepentingan lain untuk sama-sama mengusulkan agar garam dapat kembali dimasukan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting. Dengan begitu, ke depannya pemerintah bisa menetapkan HPP pada garam.
"Menetapkan ini adalah teman teman dari KKP dan Kemendag. KKP dan Kemendag segera mengusulkan barang kebutuhan pokok garam dan pertimbangan dari Kemenperin dan BPS agar jangan sampai harga garam jatuhnya luar biasa," katanya.
Di samping itu, dia juga menyarankan agar PT Garam (Persero) sebagai buffer stock (pengaman pasokan), sehingga ada pasokan nasional. Dengan demikian, PT Garam (Persero) juga bisa bertindak sebagai stabilisator harga. Selama ini, PT Garam (Persero) menyerap garam rakyat menggunakan Penyertaan Modal Negara (PMN) sehingga kemampuannya terbatas.
"Maka PT Garam juga mempunyai kewajiban menyerap atas penugasan pemerintah. Itu rekomendasi asosiasi petani garam." kata dia.
Terkait masalah harga yang anjlok, dia pun mendukung upaya pemerintah dalam pembentukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau harga minimum pembelian garam. Ini merupakan langkah antisipatif agar harga garam tidak anjlok.
"Kami akan menyampaikan kepada Kemenko Maritim supaya bisa diambil kebijakan secara nasional. Karena persoalan garam bukan hanya Jawa Timur, tapi juga Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, NTT, dan NTB," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya