Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Padang
Merdeka.com - Ketua Komite BPH Migas Henry Ahmad memberikan sosialisasi dan praktik tentang tata cara pengisian pada sektor pengguna di SPBU 11 251 502. Coco Jalan S Parman Ulak Karang, Kota padang, Kamis (3/9/2020). Dalam kesempatan tersebut Henry Ahmad didampingi SAM Pertamina Sumatera Barat I Made Wira Pramarta dan serta pengurus Hiswana Migas.
Menurut Henry Ahmad, sosialisasi ini dilakukan dalam rangka melaksanakan keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi No. 04 /P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, tentang pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi, kendaraan angkutan orang atau barang.
Aturan tersebut juga berisi siapa saja yang berhak untuk memakai BBM bersubsidi, karena hal tersebut merupakan objek kebijakan pemerintah bukan niaga. Bahkan, menurut Henry KAI saat ini juga sudah mulai dialihkan ke BBM jenis lain, karena subsidi itu kebijakan, bukan bisnis.
Henry mengungkapkan sebenarnya keputusan BPH Migas ini harus sudah dilaksanakan pada awal Maret 2020. Namun karena kondisi Covid-19, maka semua ditangguhkan dan dilakukan sosialisasi awal ke berbagai instansi.
Ketua Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Padang ©2020 Merdeka.com
"Selain itu, kesiapan lain di SPBU untuk melakukan pencatatan pada pengendara yang memakai BBM bersubsidi, sehingga terus dilakukan sosialisasi secara masif, sehingga tindakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dilaksanakan dengan tegas," tutur Henry.
Adapun badan usaha pelaksana penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) jenis minyak solar (Gas Oil) dan BBM subsidi lainnya untuk konsumen pengguna transportasi dengan rincian sebagai berikut.
Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 (empat) paling banyak 60 (enam puluh) liter/hari/kendaraan. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan.
Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan.
"Semua dilaporkan secara periodik per semester atau pertiga bulan, dan bisa saja akan diminta tidak sampai pada batas waktu tersebut, jika sewaktu-waktu diminta. Kita harus tau siapa saja yang menikmati BBM bersubsidi, sehingga tidak disalahgunakan menjadi BBM industri, dengan cara mencatat nomor Polisi kendaraan tersebut," tegas Henry.
Ketua Komite BPH Migas Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi di Kota Padang ©2020 Merdeka.com
Sementara itu, SAM Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, mengingatkan masyarakat jika tidak ingin terkendala untuk menggunakan Pertamina Dex atau DEXlite, bagi kendaraan yang selama ini memakai solar atau diesel.
"DEXlite atau Pertamina Dex harga terjangkau, mesin bagus dan tidak perlu antre seperti konsumsi solar bersubsidi, yang perlu dicatat datanya atau nomor Polisinya," pungkas Wira. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya