Keputusan Kenaikan Cukai Rokok 10 Persen untuk 2 Tahun Tak Libatkan DPR?
Merdeka.com - Pemerintah baru saja memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen. Kenaikan tarif cukai ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai, penetapan kenaikan tarif cukai yang ditetapkan sekaligus 2 tahun sekaligus ini sebagai jebakan yang dibuat pemerintah dalam mengambil kebijakan. Sebab, pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang.
"Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli," kata Misbhakun kepada merdeka.com saat dihubungi, Jakarta, Jumat (4/11).
Dia pun merujuk pada UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 5 Ayat (4) menyebutkan penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan di tingkat menteri harus memperhatikan beberapa hal.
Antara lain kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. Dua hal tersebut harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Komisi XI DPR-RI Segera Panggil Sri Mulyani Bahas Kenaikan CHT
Tak hanya itu, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah pada 26 September 2022 lalu, memandatkan Komisi XI DPR RI untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR RI 29 September lalu.
"Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT sebesar 10 persen pada Kamis (03/11), kuat dugaan merupakan keputusan sepihak," kata dia.
Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam waktu dekat untuk membahas kenaikan tarif CHT.
"Karena itu, Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Realisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaMeskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya