Kemnaker Gelar FGD Pemahaman Norma K3 pada Pesawat Angkat dan Angkut
Merdeka.com - MelaluiDirektorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker dan K3, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut bertajuk "Kepatuhan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Angkut" dan digelar secara hybrid, Selasa (7/6).
Dalam sambutannya secara virtual, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, mengatakan, FGD ini bertujuan untuk mendiskusikan hal-hal penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya pesawat angkat dan pesawat angkut.
Dua jenis alat kerja ini, menurut Haiyani, memiliki tingkat resiko yang cukup tinggi. Sering adanya permasalahan keselamatan kerja yang diakibatkan oleh alatnya itu sendiri atau dari perbuatan manusia (human error).
Ada regulasi yang mengatur tentang persyaratan keselamatan kesehatan kerja. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maupun peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah sampai Peraturan Menteri.
"Oleh karena itu, kami bermaksud memberikan pemahaman mengenai regulasi atau persyaratan keselamatan kerja di pesawat angkat dan angkut," katanya.
Ditambahkannya, persoalan keselamatan kerja ini menjadi kebutuhan semua pihak, banyak aturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga (K/L) terkait lainnya.
"Sebenarnya prinsipnya sama bagaimana mencegah kecelakaan dan juga penyakit akibat kerja untuk keselamatan kita semua," ujarnya.
Ia mengharapkan, norma-norma ketenagakerjaan dapat dipahami dengan baik oleh semua pihak terutama dari pelaku usaha, baik dibidang K3 atau norma ketenagakerjaan yang lain.
Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, mengungkapkan, Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 harus menjadi prioritas utama dalam melindungi tenaga kerja yang bekerja, perusahaan, proses produksi bahkan juga orang lain di tempat kerja serta melindungi masyarakat dari ancaman kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Pelindungan ketenagakerjaan itu adalah pelindungan yang didasarkan pada dua unsur yaitu pekerja dan pengusaha yang masing-masing memiliki hak yang sama atas perlindungan dari negara," ucap Yuli.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
Baca SelengkapnyaKemnaker menggelar Bimtek Service Excellence dan Complaint Handling Petugas Layanan di lingkungan Kemenaker di Jakarta, Selasa (20/2).
Baca SelengkapnyaPemindahan IKN pada tahun 2024 dilakukan secara bertahap, yaitu dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang.
Baca SelengkapnyaPertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain membahas masalah netralitas pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSaking melelahkannya, salah satu karyawan dari lantai 46 bahkan mengalami kaki gemetar.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya