Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Pengajuan Asal Barang Impor, Cek Detailnya
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengajuan dan penetapan asal barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean. Aturan ini dikeluarkan untuk mempercepat arus lalu lintas barang.
Percepatan dan perbaikan pelayanan kepada para pengguna jasa kepabeanan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk implementasi program transformasi kelembagaan yang berkelanjutan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan nomor, PMK-07/PMK.04/2022.
"Aturan ini disusun untuk memfasilitasi pengguna jasa dan meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik internasional," ujarnya.
Dia memaparkan para pemohon dapat mengajukan penetapan keasalan barang sebelum impor (PKBSI) dengan memenuhi beberapa ketentuan, yaitu pemohon memiliki nomor identitas untuk dapat melakukan kegiatan kepabeanan dan pemohon tidak sedang mengajukan pemberitahuan pabean impor atas barang yang diajukan permohonan penetapan keasalan barangnya.
Kemudian, barang yang diajukan permohonannya tidak sedang dalam pengajuan atau proses keberatan banding, dan juga tidak sedang dalam proses penelitian ulang atau audit kepabeanan, serta barang yang akan diimpor merupakan objek transaksi jual beli oleh pemohon.
Dia juga mengatakan pemohon merupakan importir, eksportir, penyelenggara atau pengusaha tempat penimbunan berikat, penyelenggara atau pengusaha pusat logistik berikat, badan usaha atau pelaku usaha kawasan ekonomi khusus, pengusaha di kawasan bebas, perwakilan dari pemohon; atau pihak lain yang memenuhi ketentuan sesuai dengan yang ditetapkan dalam PMK.
"Pemohon dapat mengajukan permohonan PKBSI melalui sistem aplikasi atau secara tertulis dalam hal sistem tengah mengalami gangguan. Para pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang diperlukan seperti dokumen bukti transaksi jual beli, dan dokumen yang berkaitan dengan identifikasi keasalan barang dan data teknis yang telah disahkan oleh eksportir dengan menyesuaikan kriteria asal barang yang akan digunakan," ujar Nirwala.
Diteliti Bea Cukai
Selanjutnya, pengajuan atas permohonan PKBSI akan diteliti Bea Cukai. Dalam hal disetujui, Bea Cukai akan menerbitkan PKBSI paling lama 40 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Meski demikian, Bea Cukai juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan PKBSI.
"Permohonan ditolak dalam hal hasil penelitian formal tidak sesuai, pemohon tidak melengkapi tambahan data dalam jangka waktu sepuluh hari kerja, dan pemohon tidak menghadiri untuk memberikan tambahan data secara lisan dalam jangka waktu tiga hari kerja," kata Nirwala.
Regulasi ini berlaku efektif mulai 10 Februari 2022. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan pengajuan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dapat menghubungi DJBC melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat mengunduh aturan tersebut pada tautan https://bit.ly/PMK07-2022.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaPembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca Selengkapnya