Kemenkeu Setor Rp6 Triliun ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Modal Awal Dana JKP
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyebut bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyertakan modal senilai Rp6 triliun dana JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
"Jadi dana awal itu di tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan tujuan, supaya BPJS Ketenagakerjaan itu kemudian mengelola dana awal tersebut untuk melakukan pembayaran kalau ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan," ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2).
Suahasil mengatakan, tahun lalu pemerintah sudah mengelola dana iuran Rp825 miliar. Untuk 2022 ini, iuran pemerintah sebesar Rp973 miliar yang diharapkan bisa terus bergulir dan berkembang.
Dana itu dipersiapkan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap kali pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, maka mendapatkan hak kehilangan berupa jaminan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.
Suahasil mengklaim, para pekerja ter-PHK tidak akan kehilangan haknya karena tetap di-cover JKP, meskipun belum bisa sepenuhnya mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
"Sementara yang JHT-nya kemudian bisa dipakai dikelola terus, agar betul betul memenuhi tujuannya yaitu sebagai jaminan hari tua, yaitu diambil pada saat hari tuanya," ujar dia.
Masyarakat Bisa Ajukan Klaim
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Jakarta, Selasa (22/2).
Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Januari 2024 mencapai USD145,1 miliar atau Rp2.275 triliun
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaBPS mencatat nilai impor beras pada Januari 2024 mencapai Rp4,36 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beberkan Alasan Buka Loker CPNS dan PPPK Tahun 2024
Baca SelengkapnyaPosisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca Selengkapnya