Kemenkeu Rombak Aturan Penggunaan Anggaran Pembebasan Lahan Proyek Strategis Nasional
Merdeka.com - Kementerian Keuangan telah melakukan revisi atas regulasi terkait pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pengelolaan aset hasil pengadaan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperluas ruang gerak LMAN.
Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN yang disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019.
Direktur Utama LMAN, Rahayu Puspasari mengatakan, salah satu pengaturan yang diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 adalah penggunaan dana lintas tahun anggaran oleh LMAN, untuk pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Dalam aturan baru ditambahkan satu pasal, yaitu pasal 26A. Berdasarkan ketentuan pasal 26A ayat 2, pelaksanaan pengadaan tanah PSN dapat dilaksanakan menggunakan dana ganti rugi pengadaan tanah PSN pada LMAN secara lintas tahun anggaran. Dana ganti rugi pengadaan tanah pun dapat digunakan menyesuaikan perkembangan di lapangan, sepanjang penyesuaian tersebut tercantum dalam daftar prioritas pendanaan tanah bagi PSN," kata dia, di Jakarta, Rabu (14/8).
Peraturan Menteri Keuangan ini, lanjutnya, mengatur fleksibilitas penggunaan dana yang sudah dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) kepada LMAN. Keleluasaan penggunaan dana pada LMAN tersebut antara lain meliputi perubahan komposisi, perubahan alokasi antar proyek dan penggunaan dana lintas tahun anggaran sesuai dengan Daftar Prioritas Pendanaan Tanah bagi PSN (project list tahunan).
Penambahan ketentuan baru tersebut, turut mengubah aturan pengusulan alokasi dana ganti kerugian pengadaan tanah darI Kementerian/Lembaga kepada pimp‘inan LMAN.
"Dengan aturan yang baru, hasil koordinasi antara Kementerlan/Lembaga terkait dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) disampaikan kepada pimpinan LMAN untuk melakukan penyesuaian projectlist tahunan," ujarnya.
Perubahan aturan ini merupakan salah satu terobosan di sektor pembiayaan pengadaan tanah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur yang memerlukan akuisisi tanah dalam jumlah besar.
"Peraturan Menteri Keuangan No.100/PMK.06/2019 memberikan ruang gerak dalam hal penggunaan anggaran dan pengelolaan aset tanah PSN. Dalam hal penggunaan anggaran, pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut memberikan payung hukum untuk penggunaan dana lintas tahun anggaran," ujarnya.
Namun dalam hal proses pembayaran dana talangan dan pembayaran ganti rugi pembebasan Iahan, sinergi antar instansi pemerintah seperti dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tetap dllakukan.
"Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019 adalah untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan tanah, diharapkan regulasi ini dapat lebih mempermudah proses pendanaan serta mengakselerasi pembangunan PSN," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaTujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian sengketa lahan jadi salah satu program yang bakal diakselerasi oleh Kementerian ATR/BPN, dalam kurun waktu sisa 8 bulan masa kabinet tersisa.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya