Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkeu: Batas aman rasio utang 60 persen dari PDB, kita 28 persen

Kemenkeu: Batas aman rasio utang 60 persen dari PDB, kita 28 persen Kepala Badan Kebijkan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kepala Badan Kebijkan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan utang yang dimiliki oleh pemerintah masih dalam batas aman dan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Di mana, saat ini rasio utang Indonesia berada di posisi 28 persen dari total PDB (Produk Domestik Bruto).

"Saat ini kalau total utang kita terhadap PDB kita sekitar 28 persen," kata Suahasil, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/7).

Suahasil mengungkapkan, batas maksimum utang yang boleh dimiliki oleh pemerintah adalah 60 persen dari PDB. "Nah sekarang bagaimana lihat angka itu aman atau tidak? ketinggian atau kerendahan atau bagaimana? Ada beberapa cara melihatnya pertama dibandingkan dengan ketentuan UU kita mengatakan total utang kita dalam PDB maksimum 60 persen. Nah sekarang kalau 28 persen masih cukup jauh ya," ujarnya.

Suahasil menjelaskan, pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang menjalankan APBN yang defisit. "Karena kita kan membangun infrastruktur, kita juga meningkatkan perlindungan sosial oleh karenanya kita menjalankan anggaran yang sifatnya defisit," tuturnya.

Maka dari itu, dalam menutup defisit dibutuhkan utang. Sebab, penerimaan negara dari pajak belum maksimal.

"Nah anggaran defisit itu lalu dibiayai pembiayaan itu salah satunya adalah lewat utang. Nah utangnya itu tentu ketika kita menjalankan anggaran, selain mencari utang, kita melakukan utang itu dengan sangat seksama. Jadi diatur supaya utangnya itu tidak terlalu besar," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP