Kemenkes: Promosi Rokok Elektrik Bertentangan dengan Tujuan Pengembangan SDM
Merdeka.com - Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kemenkes), Rizkiyana Sukandhi Putra menyebut bahwa rokok elektrik bisa menjadi beban ganda konsumsi nikotin pada remaja, selain melalui rokok biasa. Sebab, perokok elektrik cenderung mengalami beban kesehatan, produktivitas dan utilisasi kesehatan lebih tinggi dibandingkan perokok tunggal.
"Saat ini semakin banyak remaja yang menggunakan rokok elektronik dan gencar membuat promosi agar masyarakat tertarik dengan rokok elektrik. Hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing," kata Rizki dalam webinar, Kamis (15/10).
Rizki menjelaskan bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi perokok biasa pada penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen dari sebelumnya 7,2 persen pada 2013.
Sedangkan prevalensi perokok elektrik penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun adalah 10,9 persen menurut Riset Kesehatan Dasar 2018. Angka ini meningkat tajam dari 1,2 persen berdasarkan Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016.
"Penggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan yang memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, kekuatan memori, dan stabilitas emosi," ungkapnya
Peraturan dan Regulasi
Sementara itu, pemerintah juga terus didesak untuk membuat peraturan dan regulasi khusus mengenai rokok elektronik. Ini dinilai penting untuk mencegah remaja Indonesia terjerumus ke dalam risiko kerusakan akibat rokok elektronik.
Rizki menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan bersama lembaga terkait masih terus mengupayakan adanya regulasi untuk rokok elektronik.
"LSM, ormas, dan profesi pengendali tembakau menyatakan dukungannya untuk peduli dalam pengendalian tembakau dan rokok elektronik yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan mendukung revisi PP 109/2012. Isinya adalah perbesar gambar peringatan kesehatan (PHW), pelarangan zat tambahan, pelarangan iklan yang melalui teknologi informasi, larangan jual batangan, penjual harus memiliki lisensi, dan peningkatan pengawasan penjualan," jelasnya
Reporter Magang : Brigitta Belia
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.
Baca SelengkapnyaMembuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaKetahui sejumlah masalah kesehatan kesehatan yang perlu diwaspadai akibat kebiasaan duduk terlalu lama yang kita miliki.
Baca SelengkapnyaPengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.
Baca Selengkapnya