Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: Promosi Rokok Elektrik Bertentangan dengan Tujuan Pengembangan SDM

Kemenkes: Promosi Rokok Elektrik Bertentangan dengan Tujuan Pengembangan SDM rokok elektrik. ©REUTERS/Mike Segar

Merdeka.com - Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kemenkes), Rizkiyana Sukandhi Putra menyebut bahwa rokok elektrik bisa menjadi beban ganda konsumsi nikotin pada remaja, selain melalui rokok biasa. Sebab, perokok elektrik cenderung mengalami beban kesehatan, produktivitas dan utilisasi kesehatan lebih tinggi dibandingkan perokok tunggal.

"Saat ini semakin banyak remaja yang menggunakan rokok elektronik dan gencar membuat promosi agar masyarakat tertarik dengan rokok elektrik. Hal ini bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing," kata Rizki dalam webinar, Kamis (15/10).

Rizki menjelaskan bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi perokok biasa pada penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen dari sebelumnya 7,2 persen pada 2013.

Sedangkan prevalensi perokok elektrik penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun adalah 10,9 persen menurut Riset Kesehatan Dasar 2018. Angka ini meningkat tajam dari 1,2 persen berdasarkan Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016.

"Penggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan yang memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, kekuatan memori, dan stabilitas emosi," ungkapnya

Peraturan dan Regulasi

Sementara itu, pemerintah juga terus didesak untuk membuat peraturan dan regulasi khusus mengenai rokok elektronik. Ini dinilai penting untuk mencegah remaja Indonesia terjerumus ke dalam risiko kerusakan akibat rokok elektronik.

Rizki menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan bersama lembaga terkait masih terus mengupayakan adanya regulasi untuk rokok elektronik.

"LSM, ormas, dan profesi pengendali tembakau menyatakan dukungannya untuk peduli dalam pengendalian tembakau dan rokok elektronik yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan mendukung revisi PP 109/2012. Isinya adalah perbesar gambar peringatan kesehatan (PHW), pelarangan zat tambahan, pelarangan iklan yang melalui teknologi informasi, larangan jual batangan, penjual harus memiliki lisensi, dan peningkatan pengawasan penjualan," jelasnya

Reporter Magang : Brigitta Belia

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar
Menkes Minta Anggaran Kesehatan Diprioritaskan: Sehat Mesti Duluan daripada Pintar

Menurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai
Penyakit Akibat Membuang Sampah Sembarangan, Wajib Diwaspadai

Membuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
6 Masalah Kesehatan yang Bisa Muncul Akibat Kebiasaan Duduk Terlalu Lama
6 Masalah Kesehatan yang Bisa Muncul Akibat Kebiasaan Duduk Terlalu Lama

Ketahui sejumlah masalah kesehatan kesehatan yang perlu diwaspadai akibat kebiasaan duduk terlalu lama yang kita miliki.

Baca Selengkapnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya
Industri Kreatif Temui Kemenparekraf Bahas Rencana Larangan Iklan Produk Tembakau, Ini Hasilnya

Pengetatan aturan rokok dalam RPP Kesehatan sebagai aturan turunan UU Kesehatan dinilai akan berdampak bagi masa depan industri kreatif nasional.

Baca Selengkapnya